Qnews.co.id, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan Rp10.000 menjadi Rp1.439.000 per gram. Hal itu diketahui dari laman Logam Mulia, Sabtu (14/9) pagi, yang sehari sebelumnya melonjak Rp20.000.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu (14/9) diketahui menjadi Rp1.285.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Hal serupa juga terjadi pada saat pembelian emas. Potongan pajak harga beli emas akan diterapkan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (14/9):
– Harga emas 0,5 gram: Rp769.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.439.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.818.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.202.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.970.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.885.000
– Harga emas 25 gram: Rp34.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp69.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp138.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp345.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp689.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.379.600.000