Qnews.co.id – Selebritas Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus atau Stafsus Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Deddy dilantik bersama beberapa orang lainnya. Selain Deddy, mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.
Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Alasan Deddy jadi Stafsus Menhan
Karo Infohan Kemhan, Brigjen Frega Wenas menjelaskan Deddy ditunjuk sebagai stafsus dengan pertimbangan Deddy punya kepakaran di bidang komunikasi publik.
Selain itu, Deddy punya pengaruh luas di media sehingga diharapkan akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.
“Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” kata Frega.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pengangkatan beberapa stafsus menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” katanya.
Frega Wenas mengatakan Deddy juga memiliki jangkauan (engagement) media sosial yang luas. Hal tersebut dinilai jadi nilai plus untuk membantu sosialisasi kebijakan pertahanan nasional.
“Beliau memiliki kepakaran di bidang komunikasi apalagi di media sosial memiliki engagement yang cukup luas sehingga harapannya bisa membantu sosialisi kebijakan pertahanan sampai di level bawah agar lebih mudah dipahami masyarakat,” kata Frega saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).
Frega mengatakan pengangkatan Deddy sebagai stafsus dan beberapa staf lainnya sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Ia menjelaskan pada Bab IX tentang Staf Khusus, ada ketentuan di pasal 69 yang mengatur:
“Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.”
“Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” tutur Frega.