Qnews.co.id – Kasus malapraktik berupa tertinggalnya dua buah jarum utuh yang sempat tertanam di tubuh Gladys Enjelika akibat malapraktik yang dilakukan oleh oknum dokter dengan inisial dr. MS yang bekerja di RS MRCCC Siloam Semanggi memasuki babak baru.
Pada Senin (19/5), Gladys dan Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukumnya diterima oleh Komisi IX DPR RI untuk mendengar kesaksiannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI – Putih Sari, kasus ini menjadi evaluasi dan catatan penting bagi pihaknya untuk secara bersama-sama membahas persoalan malapraktik tersebut dengan mitra kerja Komisi IX.
“Kasus ini harus bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada profesi pelayanan kesehatan,” tandas Putih Sari.
Putih Sari juga menegaskan bahwa dalam kasus malapraktik ini tidak boleh ada institusi maupun oknum-oknum yang berupaya menghambat proses hukum yang tengah ditempuh oleh pasien yang menjadi korban.
Saat didesak rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh Komisi IX dalam menyikapi kasus malapraktik yang menimpa Gladys Enjelika, Putih Sari menandaskan bahwa pihaknya akan mengagendakan rapat kerja dengan mitra Komisi IX.
“Kedepan kami akan mengundang perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta berbagai pihak lainnya. Dasar hukum terhadap tindakan kelalaian malpraktik sudah ada dan pada pertemuan selanjutnya kami akan menanyakan implementasi dari aturan tersebut beserta turunannya,” jelas Putih Sari menambahkan.
Pasca digelarnya RDP dengan Komisi IX DPR RI yang membawahi bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan, kuasa hukum Gladys – Sadrakh Seskoadi dari Lawfirm Sadrakh Seskoadi & Partners berharap Komisi IX segera memanggil pihak rumah sakit, MKDKI serta Kemenkes.
“Saya berharap kelalaian tindakan medis yang dilakukan oleh dr. MS yang bekerja di RS MRCCC Siloam Semanggi bisa segera diselesaikan. Saya juga berharap Majelis Dewan Profesi (MDP) menjatuhkan sanksi yang berat terhadap dr. MS yang melakukan kesalahan operasi,” papar Sadrakh.
Sadrakh juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ke RS MRCCC Siloam di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng saat ini telah memasuki tahap mediasi yang kedua.
Sampai saat ini menurut Sadrakh, pihaknya belum mengetahui bentuk tanggung jawab konkrit dari pihak rumah sakit baik dalam bentuk pelayanan maupun perawatan.
Gladys Enjelika yang menurun aktivitasnya pasca dilakukan pengangkatan dua buah jarum utuh oleh pihak RS MRCCC Siloam lanjut Sadrakh, tentunya pihaknya juga tetap melayangkan gugatan berupa kerugian material.
“Sayangnya pihak rumah sakit menganggap cukup memberikan kompensasi senilai Rp 200 juta akibat kelalaian yang dilakukan oleh oknum dokternya. Pihak RS MRCCC Siloam juga cenderung menurunkan nilai kerugian materil mengingat menurut versi mereka pihak rumah sakit telah melakukan tanggung jawab penuh hingga dua buah jarum utuh berhasil kembali diangkat dari tubuh pasien,” jelas Sadrakh.
Sadrakh juga menyayangkan pernyataan sikap dari MDP yang menyatakan bahwa tertinggalnya dua buah jarum di tubuh pasien adalah sebuah resiko medis dan kesalahan vendor penyedia alat-alat operasi di RS Siloam.