Qnews.co.id – Akibat malapraktik yang dilakukan oleh salah seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi Jakarta berupa tertinggalnya dua buah jarum utuh yang terletak diantara rektum atau bagian akhir usus besar dan dinding vagina pasca dilakukan operasi hemoroidekdomi (ambeien), pasien bernama Gladys Enjelika Mokodompit dan suami sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam keterangan di Permata Boulevard, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Gladys dan suami yang didampingi oleh Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukumnya dari Lawfirm Sadrakh Seskoadi & Partners menjelaskan bahwa musibah tersebut bermula ketika Gladys hendak melakukan operasi ambeien atau wasir pada Selasa (4/2) lalu.
Menurut Gladys sebelum memutuskan melakukan operasi, sebulan sebelumnya dirinya sempat melakukan konsultasi dengan dr. MS dan meminta operasi ambeien dilakukan dengan cara laser. Namun dokter dengan inisial dr. MS tersebut lanjut Gladys menyarankan operasi ambeien dengan cara stapler atau stapled hemorrhoidopexy.
“Singkat cerita setelah dioperasi, saya memperoleh informasi awal ada patahan jarum yang tertinggal di tubuh saya. Setelah didesak oleh keluarga, pihak rumah sakit menyatakan akan melakukan operasi kembali dan saya dalam kondisi panik serta takut mengingat baru operasi ambeien dan harus dioperasi kembali,” ungkap Gladys pada Senin (28/4).
Setelah berdiskusi panjang lebar dengan dr. MS dan pihak rumah sakit untuk mengetahui posisi pasti jarum, dari hasil CT Scan ternyata tandas Gladys baru diketahui bahwa yang tertinggal di tubuhnya bukan patahan jarum melainkan dua buah jarum dalam bentuk utuh.
“Saat itu pihak RS MRCCC Siloam Semanggi menjadwalkan kembali dilakukan operasi dalam rentang waktu sebulan lebih, tetapi hal itu saya tolak mengingat terlalu lama dan sangat membahayakan karena ada benda tajam didalam tubuh saya,” sesal Gladys.
Untuk menahan rasa sakit akibat adanya dua buah jarum didalam tubuhnya, Gladys menuturkan dengan terpaksa dirinya harus meminum obat pereda nyeri. Rasa sakit seperti tertusuk kerap dirasakan Gladys ketika tubuhnya bergerak dan untuk meminimalisir rasa sakit tersebut, Gladys mengurangi pergerakan tubuhnya.
Mengingat pihak RS MRCCC Siloam Semanggi dinilai menganggap kejadian ini hanya sebagai sebuah resiko medis biasa, Gladys dan Ryan Oro selaku suami akhirnya sepakat menggugat pihak rumah sakit untuk dibawa ke jalur hukum.
Gladys, suami dan kuasa hukumnya sepakat mendaftarkan kasus ini di Pengadilan Negeri Tangerang dan oleh pengadilan kasus tertinggalnya dua buah jarum utuh di tubuh pasien diterima dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng.
Sementara itu Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum dari Gladys, sangat menyayangkan sikap dari pihak kuasa hukum RS MRCCC Siloam yang meninggalkan lokasi persidangan pada sidang perdana yang digelar pada Kamis (24/4) dengan alasan keberatan atas proses mediasi. Didalam proses mediasi yang akan berjalan, pihak pengadilan menunjuk mediator non hakim.
“Jika tidak setuju dengan proses mediasi yang disarankan oleh pihak pengadilan dengan menunjuk mediator non hakim, seharusnya pihak kuasa hukum dari Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi tidak walkout dengan meninggalkan lokasi persidangan,” sesal Sadrakh.
Adapun kompensasi senilai Rp 200 juta yang ditawarkan pihak RS MRCCC Siloam sebagai pengganti kesalahan malapraktik tandas Sadrakh tidak sebanding dengan luka dan dampak lanjutan dari rasa sakit yang luar biasa yang diderita oleh client-nya.
Posisi jarum yang semula berada disekitar anus, ketika menanti proses operasi berikutnya selama 1 bulan 3 minggu untuk mengangkat kedua buah jarum utuh yang sempat tertinggal, lanjut Sadrakh ternyata ketika akan dilakukan operasi pengangkatan telah bergeser ke bagian vagina pasca dilakukan operasi ambeien.
“Adapun tuntutan yang kami tempuh kepada RS MRCCC Siloam Semanggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tangerang, meliputi pengobatan serta pertanggungjawaban lanjutan dari pihak rumah sakit,” tutup Sadrakh.