Qnews.co.id, JAKARTA – Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dipastikan lulus dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo. Menurut Halim, hal tersebut merupakan pernyataan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu’ti yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Supriyani, kata Halim, memang sudah sepatutnya untuk diangkat melalui PPPK, karena ia telah mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito selama kurang lebih 16 tahun. Belakangan ia menjadi viral, setelah diminta untuk membayar Rp50 juta karena dianggap melalukan penganiayaan terhadap seorang murid, anak dari anggota kepolisian.
“Sebenarnya sekarang saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena telah mengabdikan diri selama 16 tahun,” ungkap Halim.
Lebih jauh, Halim menyampaikan bahwa meski secara resmi belum diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih mengikuti tahap seleksi, direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi.
“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang ngomong menteri. Artinya Supriyani akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih bersifat sementara,” paparnya.
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjadi viral di berbagai media sosial. Ia dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan melakukan penganiayaan pada April 2024.
Pihak kepolisian lalu melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan telah dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan. Hal itu kemudian mendapat banyak kecaman dari publik dan kasusnya viral di media sosial.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang sempat viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti membeberkan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga ia dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan ini tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang lagi proses mendapatkan PPPK dan Insyaallah kami bantu afirmasi untuk beliau. Semoga dapat diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Abdul Mu’ti menambahkan, “Semoga Ibu Supriyani dapat mengajar dengan baik lagi ke depannya.”