Guru Pesantren Bekasi Ditangkap Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Korban Diperkirakan 10 Orang Lebih

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan santriwati di sebuah pesantren di Bekasi Selatan, Jawa Barat, kini memasuki fase baru yang lebih serius.
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, jumlah korban yang teridentifikasi telah melebihi sepuluh orang, dan kemungkinan angka ini akan terus bertambah.
Proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi. Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini dimulai setelah ada laporan dari keluarga salah satu korban pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Informasi awal menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026.
“Sejauh ini, kami telah mengidentifikasi lebih dari sepuluh orang yang kemungkinan menjadi korban. Angka ini masih bisa bertambah, karena penyidik terus menggali informasi dan keterangan lebih lanjut,” jelasnya pada Jumat, 9 Oktober 2026.
MHH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Rosdiana menambahkan bahwa tersangka telah mengenal salah satu dari korban sejak 2023, saat korban masih bersekolah di pondok pesantren.
Dalam keterangannya, salah satu korban menyatakan bahwa MHH memiliki posisi sebagai ketua pondok. Polisi kini tengah menyelidiki lebih jauh mengenai hubungan antara tersangka dan para korban serta perannya di dalam lingkungan pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus meneliti dugaan perbuatannya, termasuk hubungan dengan korban serta kedudukannya dalam pesantren,” ungkap Rosdiana.
Penyelidikan tidak hanya berhenti pada MHH. Pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan di pesantren tersebut.
Penyidik masih mencocokkan keterangan dari tersangka dengan informasi yang diberikan oleh korban, saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini diambil untuk mengungkap serangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing individu yang terlibat.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait, polisi juga telah mengunjungi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Proses pengumpulan barang bukti juga terus dilakukan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam kasus ini akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” tutup Rosdiana.
➡️ Baca Juga: Gempa 7,7 M Guncang NTT, Pemulihan Listrik Capai 99,5% dan Akses Jalan Kembali Normal
➡️ Baca Juga: Lady Gaga Menjadi Ibu di Usia 40 Tahun, Rayakan Kehadiran Anak Pertama Bersama Michael Polansky




