ICW Sebut KPK Harus Berani Periksa Kaesang-Bobby

Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lamban menangani kasus dugaan korupsi gratifikasi penerimaan jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep-Bobby Nasution. 

Menurut Koordinator ICW Agus Suryanto, seharusnya KPK berani memanggil putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ihwal dugaan gratifikasi tersebut. 

Bacaan Lainnya

“Apakah ada dugaan gratifikasi atau tidak. Jika laporan itu sudah ada, KPK harus periksa. Saya rasa ini justru akan membuat KPK terbebani dengan isu-isu seperti ini,”

kata Agus dihubungi Qnews.co.id, Jumat (13/9/2024).

Agus menilai akibat lamban menangani kasus Kaesang-Bobby. Hal tersebut membuktikan Undang-Undang KPK yang baru telah melemahkan lembaga antirusuah itu dalam menangani dugaan korupsi.

“Melihat undang-undang KPK yang baru, KPK berada dalam lingkup eksekutif. Hal ini menimbulkan vrasa tidak nyaman, terutama karena ini melibatkan anak presiden dan menantu presiden,” ucapnya. 

Agus juga menilai bahwa pernyataan KPK yang menyebutkan tidak adanya intervensi dalam mengusut dugaan gratifikasi tersebut terkesan diplomatis. Sebab, hingga sekarang KPK tak kunjung memanggil Kaesang-Bobby untuk diperiksa. 

“KPK sendiri menyatakan tidak ada tekanan. Kita semua tentu menyadari bahwa ini adalah keluarga presiden. Dan kekuasaan mereka sebelum masa jabatan berakhir tentu masih ada,” tuturnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Kaesang Pangarep-Bobby Nasution untuk klarifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi.

Kendati begitu, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango belum bisa memastikan kapan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal diperiksa lembaga antirusuah. 

“Iya pasti, cuman apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat  nanti,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9).

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi Kaesang-Bobby. 

“Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan,” ucap Nawawi. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan