Kebebasan Pers, Kemenkomdigi Pastikan Terjaga di Pemerintahan Baru

Ilustrasi foto tentang pers. Foto: Antara

Qnews.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Prabunindya Revolusi menjelaskan kebebasan pers di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap terjaga.

“Kita pasti akan tingkatkan indeks kebebasan pers. Itu komitmen penting dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo,” ujar Prabu di Jakarta, Senin (21/10).

Bacaan Lainnya

Prabu menjelaskan kebebasan pers akan sama, bahkan lebih baik dari sebelumnya. Terlebih Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merupakan sosok yang dikenal cukup lama berkecimpung di dunia pers.

karena itu Ia meyakini, ke depan, semangat yang diusung adalah membawa pers ke arah yang lebih baik.

Selain itu, Prabu juga menekankan tentang komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menyatakan untuk melanjutkan sejumlah program dari pemerintahan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo.

Salah satunya adalah kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang akan terus didorong untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap media (pers) nasional.

Publisher Rights atau Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas menjadi penting untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas bisa terwujud di Indonesia.

Selain itu, ujar Prabu, Kementerian Komdigi juga mengkaji regulasi lain yang bisa digunakan untuk memperkuat posisi media nasional di tengah disrupsi digital. Pengkajian itu diharapkan bisa menghasilkan regulasi yang memperkuat media di Indonesia.

“Sekarang kita lagi ada kajian terbaru untuk memberikan penguatan lagi melalui regulasi yang lain. Prosesnya masih dalam bentuk pengkajian di Kementerian Kominfo kemarin. Dan arahannya saya yakin akan serupa dari Ibu Menteri,” terang Prabu.

Selain regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital juga siap berperan penting untuk mendukung transformasi digital media nasional.

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus tetap hidup dan kuat. Oleh karena, kata Prabwu, negara harus hadir untuk memastikan eksistensi media di tengah tantangan disrupsi yang terjadi saat ini.

“Kementerian Komunikasi dan Digital akan turut serta memandu proses transformasi digital media nasional agar transformasinya memberikan hasil lebih baik dan nyata untuk media nasional,” terangnya.

Ia menambahkan, “Jadi kita akan mencari jalan keluar yang baru sebagai adaptasi bagi pers nasional di era disrupsi.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan