Ketua GAMKI DKI Jakarta Siapkan Gugatan Terhadap DPP GAMKI Hingga Presiden Joko Widodo

Qnews.co.id — Jakarta

DPP GAMKI kembali menjadi sorotan publik pasalnya DPP GAMKI akan digugat oleh Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta, Rapen Sinaga.

Gugatan tersebut tidak hanya di alamatkan kepada DPP GAMKI, pihal-pihak lain yang ikut digugat oleh Rapen Sinaga adalah Sahat Sinurat selaku Ketua Umum DPP GAMKI, Alan Singkali selaku Sekretaris Umum DPP GAMKI, hingga Presiden RI Joko Widodo. Gugatan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Babak baru perseteruan antara Ketua GAMKI DKI Jakarta Rapen Sinaga dengan DPP GAMKI kini mulai memanas. Hal ini disampaikan langsung oleh Rapen Sinaga kepada awak media dan di akun Instagram pribadi miliknya.

III Baca Juga :

Menpora Bangga Indonesia Terpilih Menjadi Tuan Rumah World Abilitysport Games 2025

” Iya, minggu depan saya akan gugat ke PN, salah satu dalilnya adalah karena mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta yang inkonstitusional “. Ungkapnya kepada awak media di Jakarta. Kamis, (05/09/2024).

Rapen Sinaga Ketua GAMKI DKI Jakarta, yang juga berprofesi sebagai Advokat ternama ini menjelaskan pada intinya surat DPP GAMKI itu ada dua alasan memberhentikan dirinya dari posisi Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta.

“Yang pertama: Karena deklarasi salah satu Paslon Calon dan wakil calon presiden tempo lalu. Kedua, karena saya melaporkan Presiden Joko Widodo ke Bawaslu soal pose salam 2 jari di dalam mobil fasilitas negara”. Imbuhnya

“Warga GAMKI, hal ini sangat inkonstitusional maka saya akan mendaftarkan gugatan, karena sudah saatnya daftarkan ke Pengadilan Negeri saya akan menggugat DPP GAMKI, Sahat Sinurat, Alan Singkali hingga Presiden Joko Widodo”. Tutupnya

“Saya ini dipilih oleh anggota lewat forum Konferensi Daerah, jadi SK Pemberhentian produk DPP GAMKI itu sangat inkonstitusional, DPP GAMKI, Sahat Sinurat, Alan Singkali ini gak ngerti AD/ART “, tegas Rapen.

Rapen menjelaskan lagi, bahwa tidak ada peraturan yang melarang untuk anggota mendukung paslon dan tidak ada juga peraturan yang melarang anggota atau kader GAMKI untuk melaporkan presiden maupun pejabat negara jika diduga melakukan pelanggaran.

“Toh nyatanya, Sahat Sinurat ketua umum DPP GAMKI, dia juga Ketua Dewan Pembina Relasi (relawan salah satu paslon presiden) dan sekarang Sahat Sinurat sudah resmi jadi kader Partai Solidaritas Indonesia, lalu Alan Singkali Sekretaris Umum DPP GAMKI juga sebagai pengurus DPP Partai Solidaritas Indonesia, jadi jangan maling teriak maling “, tambah Rapen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan