Qnews.co.id, JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (19/9).
Koordinator aksi harian KMS, Jumisih mengatakan, penundaan pengesahan RUU PPRT akan membawa dampak buruk bagi nasib pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Mereka menekankan, jika RUU ini tidak segera disahkan, risiko perbudakan modern dan eksploitasi terhadap para pekerja rumah tangga akan semakin meningkat.
“Ada kurang lebih 23 juta PRT didalam negeri dan ada 10 juta PRT diluar negeri. Yang itu adalah warga negara Indonesia butuh perlindungan hukum, dan negara harus mengambil tanggung jawab untuk melindungi mereka” kata jumisih.
Draft RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah mengalami 65 kali revisi, Jumisih menilai sudah seharusnya DPR RI ketok palu untuk pengesahannya menjadi Undang-Undang.
“Sudah 20 tahun dengan segala macam perubahannya, jadi menurut saya bagi mba puan bagi pak dasco serta anggota dewan lain sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda” tegasnya.
Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seharusnya tegas menentang segala bentuk perbudakan. Lambatnya pengesahan RUU PPRT dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 yang melindungi hak asasi manusia.
“Ada pengingkaran tanggung jawab oleh negara untuk melindungi warganya, tentu saja ini akan memperpanjang dampak perbudakan. Sementara Indonesia lantang mengkampanyekan menentang perbudakan, tetapi jika RUU PPRT tidak segera disahkan sama saja Pemerintah Indonesia dalam hal ini abai dalam memenuhi hak warga negaranya” ungkap jumisih.
“Kita tidak bisa terus menunda-nunda. Jika DPR tidak segera mengetok palu untuk mengesahkan RUU PPRT, maka kita akan melihat semakin banyak kasus perbudakan. Ini jelas tidak sejalan dengan ideologi bangsa yang menentang perbudakan,” tambahnya.
Para demonstran juga berharap, melalui aksi damai ini, DPR RI akan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan pembahasan RUU PPRT dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami berharap DPR segera selenggarakan Rapim untuk pembahasan dan pengesahan RUU PPRT untuk menjadi undang-undang dibulan september ini,” tuturnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan siap untuk menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi sebelum akhir September ini.