Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peninjauan Ulang Putusan Banding Hukuman Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mengeluarkan pernyataan tegas yang menolak putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus.
Putusan dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 ini memberikan keringanan hukuman bagi Serda Edi Sudarko, yang awalnya terancam pidana tiga tahun, kini hanya dihukum dua tahun enam bulan. Selain itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.
Menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, keputusan semacam ini tidak bisa dipandang remeh. Hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta menempatkan keselamatan individu yang berani mengawasi kekuasaan dalam bahaya.
“Masalah yang dihadapi bukan hanya tentang hukuman yang lebih ringan. Putusan ini menunjukkan kegagalan peradilan militer dalam memastikan pertanggungjawaban yang layak ketika anggota militer terlibat dalam tindakan kriminal serius terhadap warga sipil,” ujarnya dalam rilis tertulis pada Sabtu, 5 September 2026.
Ardi menegaskan bahwa pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan tanpa penjelasan yang transparan dan meyakinkan mengenai keseriusan tindakan, dampak permanen pada korban, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan, mengirimkan pesan berbahaya bahwa status militer dapat melindungi dari konsekuensi hukum dan administratif yang seharusnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa serangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan yang direncanakan dengan matang terhadap seorang pembela HAM, yang mengakibatkan luka serius, mengganggu kehidupan korban, dan menciptakan rasa takut bagi siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
Karena itu, Ardi menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya berhenti pada hukuman pelaku di lapangan. Negara berkewajiban untuk mengungkap seluruh jaringan perintah, motif di balik tindakan tersebut, perencanaan, serta penggunaan sumber daya, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban dari atasan.
“Tanpa adanya pengungkapan yang menyeluruh, kebenaran akan tetap terputus dan akuntabilitas hanya akan mengena kepada mereka yang berada di posisi paling bawah,” tambahnya.
Koalisi ini juga secara konsisten menolak proses hukum terhadap warga sipil yang dilakukan melalui peradilan militer. Hal ini disebabkan karena ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam satu institusi, konflik kepentingan akan sulit dihindari, dan kepercayaan korban terhadap proses hukum dapat dengan mudah runtuh.
➡️ Baca Juga: Identitas Misterius Tersangka Suap Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman Sedang Dalam Pencarian Kejagung
➡️ Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Menentang Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras dan Geruduk TSP



