Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI menilai evaluasi terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik perlu dilakukan.
“Perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Rudy Soik,” kata Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat membacakan salah satu isi butir kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga agar mempertimbangkan kembali putusan tersebut. Selanjutnya tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Selain itu, ujar Sari Yuliati, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga agar fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath telah meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga agar memperhatikan prestasi yang telah ditorehkan oleh Ipda Rudy Soik selama bekerja.
“Pak Kapolda harus melihat prestasinya dari saudara (Rudy Soik) karena saya lihat di sini berapa prestasinya. Termasuk yang disampaikan mbak Saras (Rahayu Saraswati) tadi prestasinya sebetulnya sudah luar biasa. Jadi jangan gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada,” jelasnya.
Hal tersebut, ujar Rano, berkaitan dengan skeptisisme publik menyikapi putusan PTDH Ipda Rudy Soik dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di NTT.
“Ada hal yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat, apalagi ini sangat viral Pak Kapolda. Seorang anggota Polri, di mana dalam hal melakukan pemberantasan mafia BBM tiba-tiba harus menerima keputusan yang luar biasa, yakni pemecatan,” paparnya.
Rano berharap kesempatan banding terhadap putusan PTDH Ipda Rudy Soik yang masih berpeluang dilakukan dalam 30 hari ke depan akan mampu menghasilkan evaluasi, hal itu untuk meningkatkan kinerja Pori ke depan.
“Jadi ini tinggal kebijaksanaan Bapak Kapolda. Mudah-mudahan ini diberi kesempatanlah agar nanti keputusannya menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kapolda NTT sebaiknya tidak mengesampingkan kasus penyelidikan mafia BBM setempat oleh Ipda Rudy Soik yang menyebabkan kelangkaan. Termasuk juga soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Harusnya fokus terhadap apa yang sudah dilaporkan saudara Rudy terkait kelangkaan BBM. Nah, tolong dicek apa benar memang ada mafia BBM di sana. Soal tadi ada TPPO dan lain-lain, ini harus malah menjadi sesuatu yang utama yang perlu dilakukan oleh Polda NTT,” tandasnya.