Komnas HAM Minta Anggota DPR Baru Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT hingga TPPO

Pelantikan Anggota DPR RI periode 2024-2029 (foto: cupture TV Parlemen)

Qnews.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro meminta kepada 580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029 untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang HAM.

Menurutnya, ada beberapa RUU tentang HAM yang pembahasannya mandek oleh Anggota DPR RI periode sebelumnya. Seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Adat, Revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

“Kepada anggota DPR RI yang baru, Komnas HAM meminta agar memprioritaskan pembahasan
beberapa produk legislasi terkait HAM yang masih tertunda pembahasannya,” kata Atnike dalam keterangannya, Rabu (2/10).

Selain itu, dia menyarankan ratusan angota baru tersebut untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Menurut Antike, hal tersebut sangat penting.

“Di dalam penyusunan produk legislasi, DPR agar senantiasa mengarusutamakan HAM dalam setiap produk legislasi, khususnya legislasi terkait pembangunan dan investasi, yang juga erat terkait atau dapat berdampak terhadap HAM,” ujarnya.

580 Anggota DPR Baru Resmi Dilantik, Kabenyakan Masih Wajah Lama

Untuk diketahui, sebanyak 580 anggota DPR terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan digelar di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). Dari ratusan legislator ini, diisi oleh wajah lama.

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet.

Sekjen DPR Indra Iskandar membacakan keputusan presiden tentang peresmian keanggotaan DPR periode 2024-2029.

Lalu 580 wakil rakyat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,” bunyi sumpah jabatan.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Secara simbolik, lima anggota dewan menandatangani berita acara sumpah/janji. Kemudian ada penyerahan memori DPR oleh Pimpinan DPR periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPR dan penandatanganan berita acara serah-terima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan