Qnews.co.id – Kajari Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat berinisial S dan seorang berinisial AL dalam dugaan Korupsi proyek pengadaan serat optik tahun 2022.
Kasi Intelejen Kajari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, mengatakan, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 telah dilaksanakan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka korupsi dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Dwi menjelaskan, kedua orang tersebut adalah Kadis Kominfo Kalbar yakni S dan pelaksana proyek berinisial AL sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan serat optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi di pemerintahan provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 pada Dinas Kominfo Kalbar.
Dwi menegaskan kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih,” kata Dwi, Selasa 29 April 2025.
Dwi menyatakan, setelah dilakukan proses pelimpahan, terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak.
Sementara itu Kasi Pidsus Kajari Pontianak, Salomo Saing, mengatakan, proyek pengadaan jaringan internet antas instansi di Pemerintahan Provinsi Kalbar tersebut berlangsung sejak 2021.
Dimana, lanjut Salomo, Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan belanja secara elektronik katalog (E-katalog) untuk paket pekerjaan belanja internet dengan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp500 juta lebih.
Salomo menerangkan, kemudian pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp5 miliar lebih lalu dilakukan addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.
“Jauh sebelum kegiatan itu dilakukan, PT Borneo Cakrawala Media selaku penyedia paket belanja kawat atau internet, pada Desember 2021,” kata Salomo.
Salomo menyatakan, kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar.
“Perlu kami sampaikan penetapan kedua orang tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya,” pungkas Salomo.