Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan tinggi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 yang baru dilantik pada Selasa (1/10).
KPK berharap DPR periode baru bisa menguatkan upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Melalui fungsi legislasi. KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (2/10).
Menurutnya, jika 580 Anggota DPR baru yang dilantik itu bisa meresmikan RUU Perampasan Aset. Maka negara bisa mengembalikan hasil korupsi ke negara dan sekaligus bisa menambah penghasilan negara.
“Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement. Sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” ujarnya.
KPK yakin para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas dan mengapdi kepada negara Indonesia.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ucapnya.
Untuk diketahui, Draf RUU Perampasan Aset sebenarnya telah digodok pemerintah sejak 2012. Akan tetapi, Presiden Jokowi baru mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada Mei 2023.
RUU ini dianggap penting karena bisa membuat KPK dan aparat penegak hukum lainnya merampas aset para koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
DPR sebenarnya sempat memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. Meskipun demikian, pembahasan tak kunjung berlangsung hingga masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 usai.
Seluruh anggota DPR dan DPD Periode 2024-2029 telah dilantik pada hari ini. Pengucapan sumpah/janji jabatan para legislator itu dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Acara kemudian berlanjut ke penyerahan memori dari pimpinan DPR lama ke pimpinan DPR sementara itu. Hal itu juga akan dilakukan oleh lembaga DPD RI dan juga MPR RI.