Qnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024) tidak memiliki usur politis.
Pernyataan ini disampaikan menyusul tudingan yang muncul karena OTT tersebut dilakukan pada masa tenang Pilkada 2024.
“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Alexander menjelaskan bahwa KPK telah mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin Mersyah sejak Mei 2024. Menurutnya, pelapor dalam kasus ini telah memberikan bukti yang kuat kepada penyidik terkait dugaan korupsi tersebut.
Puncak dari penyelidikan ini terjadi ketika KPK menerima informasi mengenai penerimaan gratifikasi dan pemerasan pada Jumat (22/11).
Alexander menegaskan bahwa penyelidikan terhadap Rohidin tidak dilakukan secara mendadak. Dia juga membantah bahwa KPK menargetkan partai-partai tertentu dalam kasus ini.
“Bahwa (penyelidikannya) sebelum pendaftaran calon (pilkada),” tegasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.