KPK Temukan Dokumen di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir bertahun-tahun di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” kata Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Asep menjelaskan mobil milik Harun itu telah terparkir selama dua tahun dan ditemukan di Thamrin Residence pada Juni lalu.

“Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence. Sudah terparkir selama 2 tahun,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, Harun Masiku adalah buronan KPK sejak tahun 2020, yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI. 

Dia diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, dengan tujuan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

KPK telah mengajukan permohonan red notice untuk menangkap Harun Masiku dan juga melarang lima individu untuk bepergian ke luar negeri. 

Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut adalah staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi; serta tiga pengacara: Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah. 

Selain itu, Dona Berisa, istri terpidana dalam kasus PAW Saeful Bahri, juga tercatat dalam daftar pencegahan.

Di samping itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Hugo Ganda dan Melita De Grave. Alexius, calon anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur, juga telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan