Lapas Sukamiskin Surganya Para Narapidana “Berduit” Bisa Request Tutup Akses

Qnews.co.id – Surganya para narapidana berduit. Begitulah informasi yang beredar dikalangan masyarakat terkait aktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kabarnya baru-baru ini, Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar diduga melindungi seorang narapidana kasus investasi bodong berinisial K saat ingin ditemui oleh sejumlah anggota organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR).

Bacaan Lainnya

Kala itu, kedatangan sejumlah anggota PETIR ke Lapas Sukamiskin untuk menyelesaikan persoalan kliennya yang menjadi korban penipuan investasi bodong oleh narapidana berinisial K.

Namun, PETIR tidak diberikan akses untuk menemui narapidana berinisial K tersebut. Bahkan, Ketua Umum PETIR, Alek Emanuel Kaju juga merasa heran dengan alasan penolakan yang disampaikan langsung oleh Kalapas Sukamiskin, karena adanya intervensi dari atasan yang disebut berinisial “J”, seorang pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Karena itu, dengan tegas Alek meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk turun tangan mengevaluasi kinerja para jajaran Ditjenpas yang diduga ada campur tangan dalam memberikan perlindungan tak wajar kepada seorang narapidana.

Padahal sebagai seorang aparat penegak hukum yang menaungi seluruh lembaga pemasyarakatan, Ditjenpas seharusnya bisa menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kami datang baik-baik dengan maksud menyelesaikan persoalan klien kami yang menjadi korban penipuan investasi bodong oleh napi bernama K. Tapi kami justru ditolak mentah-mentah tanpa alasan yang adil. Ini mencederai semangat transparansi dan keadilan,” kata Alek.

Penolakan ini juga membuat Alek Emanuel menilai adanya dugaan perlindungan terhadap seorang narapidana kasus investasi bodong yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Selain itu, sikap aparat Lapas Sukamiskin juga tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi dan memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat pemasyarakatan.

“Saya hanya ingin berdiskusi menyelesaikan masalah klien kami yang jadi korban. Tapi dijawab bahwa napi K dalam pengawasan khusus dari pejabat tinggi. Apakah setiap tamu harus dapat izin langsung dari Ditjen PAS? Ini mencurigakan dan patut diduga adanya perlindungan khusus terhadap napi tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, PETIR juga menyoroti proses perpindahan narapidana K yang dinilai sangat tidak wajar. Tercatat, dalam waktu dua bulan Ia sukses pindah empat lapas dari Lapas Cipinang, Salemba, Tangerang hingga akhirnya ke lapas Sukamiskin tanpa kejelasan prosedural.

Alek menilai adanya indikasi manipulasi sistem pemasyarakatan oleh oknum tertentu terhadap perpindahan singkat 4 lapas yang dilakukan oleh narapidana K.

“Kami akan turun dengan kekuatan penuh ke Lapas Sukamiskin. Jika memang pejabat Ditjen PAS ikut terlibat dalam melindungi narapidana, maka ini adalah kemunduran besar dalam penegakan hukum. Kami minta Presiden segera mengevaluasi aparat nakal, dan Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar menindak tegas anak buahnya yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Alek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan