Larangan Israel terhadap UNRWA, Rusia: Langgar Hukum Internasional

Ilustrasi - Staf UNRWA di sebelah sekolah UNRWA yang rusak parah di Nuseirat, wilayah tengah, Jalur Gaza, Juli 2024. Footo: UNRWA Foto

Qnews.co.id, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) Rusia menilai larangan kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) oleh otoritas Israel, sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.

“Adopsi undang-undang oleh parlemen Israel, tidak hanya melanggar hukum internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB dan Piagam PBB, namun juga bertentangan dengan syarat penerimaan Israel ke PBB,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis (31/10).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu mengungkapkan bahwa setelah berlaku, rancangan undang-undang itu menjadi bentuk hukuman kolektif bagi jutaan warga Palestina yang menganggap UNRWA sebagai satu-satunya sumber dukungan dalam hal bantuan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial.

Selain itu, lebih dari 650.000 anak Palestina akan kehilangan akses pendidikan. Rusia melalui pernyataan itu menilai keputusan untuk mengadopsi rancangan undang-undang tersebut dilakukan di tengah pertumpahan darah yang belum pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut.

“Akibat operasi militer Israel, Jalur Gaza berubah menjadi zona perang dalam setahun terakhir. Dimana pemboman warga sipil terjadi paling intens sejak Perang Dunia II, dan hampir tidak ada akses terhadap kemanusiaan,” tulis pernyataan itu.

Pernyataan Rusia itu berargumen bahwa ketika Israel dan Amerika Serikat (AS) membenarkan keputusan mereka terhadap UNRWA dengan menuduh karyawannya terlibat serangan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Hamas. Dan sejauhi ini, pihak Israel belum memberikan bukti untuk mendukung klaimnya, meskipun sudah ada sejumlah permintaan dari PBB.

“Pemeriksaan independen dan audit internal dari kegiatan badan tersebut tidak menemukan pelanggaran dan mengonfirmasi kepatuhan pada prinsip netralitas,” tulis pernyataan itu.

Selanjutnya, Moskow mendukung seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini agar Israel mematuhi kewajiban internasionalnya. Selanjutnya, tidak menerapkan rancangan undang-undang terkait.

“Rusia akan terus berupaya di Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk melindungi mandat badan tersebut demi melanjutkan pekerjaannya dalam memberikan bantuan kepada warga Palestina, baik di wilayah Palestina yang diduduki maupun di negara-negara Arab,” imbuhnya.

Sementara itu, Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang pada Senin (28/10) yang melarang UNRWA beroperasi di Israel. Hal itu pada akhirnya telah mempengaruhi pekerjaan UNRWA di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Undang-undang tersebut dipastikan berlaku dalam waktu 90 hari setelah ditetapkan.

Sebelumnya, Israel telah menuduh beberapa karyawan UNRWA terlibat pada serangan pada Oktober tahun lalu bersama Hamas. Israel telah mengeklaim program pendidikan lembaga tersebut adalah mempromosikan terorisme dan kebencian.

UNRWA yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, membantah tuduhan Israel tersebut. Mereka menegaskan bahwa UNRWA tetap netral dan hanya fokus pada dukungan untuk pengungsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan