Qnews.co.id – Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Budiasih No.12, Gegerkalong, Bandung oleh juru sita pengadilan negeri Bandung akhirnya tuntas dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025.
Eksekusi seharusnya sudah dilaksanakan pada tahun 2013 berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali nomor 512 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun karena banyak rintangan sehingga tahun 2025 baru dapat terlaksana.
Keluarga ahli waris Boen Kian Tjong selaku pemohon eksekusi yang menunjuk kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm akhirnya merasa lega karena sudah sejak lama menantikan proses eksekusi sejak tahun 2013 namun tidak pernah berhasil dilaksanakan dan bahkan telah beberapa kali ganti pengacara tetapi tidak membuahkan hasil dan akhirnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2025 tim dari juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berhasil melaksanakan proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Budiasih No12, Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui seminggu sebelum dilaksanakan eksekusi ada sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat menduduki objek eksekusi yang terletak di Jalan Budiasih tersebut, namun berkat kegigihan tim kuasa hukum dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm proses eksekusi berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.
Advokat La Ode Surya Alirman, S.H. yang juga ketua umum LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pemohon eksekusi Boen Kian Tjong memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada aparat yang mengawal jalanya proses eksekusi.
“kami berterima kasih kepada seluruh aparat baik polri maupun TNI maupun dari unsur pemerintahan Kelurahan Gegerkalong Bandung karena atas dukungan mereka semu pelaksanaan eksekusi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 berjalan dengan lancar,” ujar Surya.
Eksekusi dilanjutkan dengan serah terima kunci rumah dari pihak juru sita Pengadilan Negeri Bandung kepada tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm.
Advokat Adi Gunawan yang mewakili penerimaan kunci kemudian menyerahkan kepada pihak pemohon eksekusi ahli waris Boen Kian Tjong.
“dengan diserahkanya kunci rumah oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung kepada kami selaku kuasa hukum pemohon eksekusi ahli waris Boen Kian Tjong maka seluruh rangkaian eksekusi telah selesai” ujar Adi kepada media yang mengikuti jalannya eksekusi.
“kami berharap kepada masyarakat pencari keadilan khususnya mereka yang seringkali mengalami hambatan dalam proses eksekusi perdata untuk tidak ragu meminta kami memperjuangkan keadilan meskipun harus berhadapan dengan oknum oknum ormas sebab negara kita ada negara hukum” tutup Adi Gunawan.