Qnews.co.id, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis mendapat apresiasi dari Guru Besar Bidang Epidemiologi Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Prof Ririn Arminsih Wulandari.
Prof Ririn menilai program yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Menurut Prof Ririn, Program Makan Bergizi Gratis akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan sasaran 83 juta orang dari kelompok usia dini hingga dewasa muda, termasuk ibu hamil.
“Keamanan pangan olahan siap saji jadi bagian dari program pemerintah sangat relevan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya mengatasi stunting,” ujar Prof Ririn dalam keterangannya, Minggu (17/11).
Program itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Sebut saja, Kementerian Kesehatan, Badan Pangan Nasional, TNI, Kementerian Agama, dan lembaga terkait lainnya.
Bentuk dukungan yang diberikan Kementerian Kesehatan adalah memastikan pangan yang disediakan dari program tersebut, tidak hanya bergizi tetapi juga aman dikonsumsi.
“Hal itu tantangan besar, mengingat adanya wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang menjadi prioritas penerima manfaat,” paparnya.
Dalam konteks ini, Prof Ririn menegaskan tenaga kesehatan lingkungan memainkan peran sangat penting. Utamanya, memastikan bahwa setiap makanan yang diberikan dalam kondisi aman, higienis, dan layak konsumsi, serta bebas kontaminasi.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap standar higiene dan sanitasi pangan merupakan bagian integral dari kesuksesan program ini.
“Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, tenaga kesehatan lingkungan, termasuk masyarakat diharapkan bisa mencapai ketahanan pangan yang tidak hanya cukup, tetapi aman, bergizi, dan berkelanjutan,” terangnya.
Selain itu, mutu dan keamanan pangan menjadi suatu urgensi yang perlu diperhatikan agar makanan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.
Higiene dan sanitasi menjadi landasan penting bagi pelaku industri katering, restoran, kafe, kantin, dan sebagainya untuk menghasilkan produk pangan yang aman dikonsumsi.
Hal itu relevan dengan penerapan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Sanitasi pangan, mencakup kebersihan dan kesehatan dalam proses penyajian, distribusi, dan penyimpanan makanan, menjadi faktor penting untuk mewujudkan keamanan pangan.
Persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, kata Prof Ririn, tidak hanya mencakup aspek bangunan, peralatan yang digunakan, dan penjamah makanan, namun penting memperhatikan faktor risiko dari tiap jenis Tempat Pengolahan Pangan (TPP).
Standar kebersihan yang ketat diharapkan mampu mengurangi potensi kontaminasi penyakit yang ditularkan melalui makanan.
“Setiap usaha pengolahan pangan siap saji harus mematuhi regulasi tersebut. Pastikan bahwa setiap makanan yang dihasilkan tidak hanya bergizi tetapi juga aman dikonsumsi,” papar Prof Ririn.
Prof Ririn menambahkan. reformasi kebijakan di bidang sanitasi pangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan gizi dan pangan, serta mendukung ekonomi nasional.