Qnews.co.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Kejagung menjerat Wilmar Group dengan pasal tindak pidana korporasi setelah Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar.
“Kami menduga MSY ini sudah kerap kali melakukan praktek suap menyuap untuk mengamankan masalah-masalah hukum perusahaan tempat ia bekerja. Salah satunya terungkap saat saya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI tanggal 27 Maret 2025 terkait masalah penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar di Kalimantan Barat,” kata Yusri, Senin (21/4/2025) di Kecamatan Wasile, Kebupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dikatakan Yusri, saat RDPU itu, I Wayan Aditya, seorang kolonel purnawirawan TNI yang terakhir dinas sebagai dosen di Seko AD di Bandung, yang merupakan kuasa korban penyerobotan lahan tersebut, mengungkapkan di hadapan Komisi III DPR RI bahwa awalnya ia pernah ditawari uang Rp 15 miliar oleh MSY agar berhenti memperjuangkan hak korban penyerobotan lahan itu.
Tawaran suap itu dilakukan MSY pada Oktober 2023 di TIS Square Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. MSY ketika itu diteman seorang stafnya. Wayan juga hadir dengan seorang temannya yang mempertemukannya dengan MSY.
“Pak Wayan menolaknya. Mendengar penolakan itu, MSY menaikkan tawaran suap menjadi Rp 20 miliar. Mendengar hal itu, Pak Wayan sempat menggebrak meja dan menolak mentah-mentah tawaran suap dari MSY itu,” ungkap Yusri menceritakan apa yang diungkapkan Wayan di RDPU itu.
Tak hanya itu, lanjut Yusri, masih dalam perjuangan korban penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar yang sudah berlangsung kurang lebih 23 tahun itu, seorang tenaga IT yang pernah diperbantukan di KPK yang punya keahlian melacak rekening pejabat di luar negeri dan suka berkomunikasi dengan Presiden Jokowi berinisial Mr G yang awalnya pada tahun 2016 membantu korban penyerobotan lahan itu mendapatkan haknya melalui hubungan dekatnya dengan Presiden Jokowi, menurut keterangan Wayan dalam RDPU itu, juga diduga kuat disuap Rp 17 miliar oleh MSY. Mr G kabarnya setelah itu menghilang dan tak mau menemui keluarga ahli waris korban penyerobotan lahan itu setelah sempat ditangkap oleh Wayan di salah kafe di Depok milik Mr G.
“Kita bisa bayangkan, untuk satu kasus penyerobotan lahan ini saja, sudah berlangsung 23 tahun, korban sudah mengadu kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden Jokowi. Namun anehnya, Wilmar tak bergeming dan seolah kebal hukum. Kita mulai curiga, jangan-jangan ini memang karena kelihaian MSY ini?” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, CERI meminta Kejagung untuk mencermati peran MSY dalam seluruh permasalahan hukum yang melibatkan Wilmar Group dan anak-anak usahanya.
“Apakah mungkin ini inisiatif MSY sendiri saja? Kalau nilai suap itu satu atau dua juta mungkin masih masuk akal itu adalah ide MSY sendiri. Tapi kalau jumlah suap sudah puluhan miliar, apakah tidak mungkin itu memang perintah korporasi Wilmar Group?” pungkas Yusri.