Qnews.co.id – Iptu Tomi Marbun. Begitulah orang memanggil namanya saat masih bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat.
Namun, sosok perwira berprestasi yang pernah mendapat penghargaan dari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo itu hanya tinggal kenangan.
Iptu Tomi Marbun dikabarkan hilang setelah hanyut dan tenggelam di Sungai Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni, Papua Barat, saat menjalani operasi penangkapan DPO KKB, Marthen Aikingging, 18 Desember 2024 lalu.
Proses pencarian yang memakan waktu selama 5 bulan dengan melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri hingga Basarnas juga sudah dilakukan. Namun, Iptu Tomi Marbun tetap belum ditemukan.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Iptu Tomi Marbun ?
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, yang membuat perintah penugasan untuk melakukan patroli ke Distrik Moskona Barat memburu DPO KKB, Marthen Aikingging yang harus bertanggung jawab terhadap hilangnya Iptu Tomi Marbun.
Untuk itu, Warinussy dengan tegas meminta agar Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid untuk segera diperiksa. Apalagi, istri Iptu Tomi Marbun pernah mengungkapkan bahwa operasi perburuan terhadap pentolan KKB kali ini merupakan desakan dari Kapolres.
“Sejak awal hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni tersebut, saya sudah mendesak agar yang bersangkutan (AKBP Choiruddin Wahid) perlu diperiksa,” ujar Warinussy dikutip dari Teropong News.
Selain itu, Warinussy juga menyoroti beredarnya Surat Telegram Kapolri ST/489/III/KEP/2025 yang mengantarkan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, mendapat promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, ditengah duka hilangnya anak buah.
“Saya juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk membebastugaskan AKBP Choiruddin Wahid sebagai Kapolres Teluk Bintuni dan juga dari jabatan barunya sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat Daya,” tegasnya.
Pengacara Kondang asal Papua itu juga membeberkan keterangan kliennya, yakni Silas Meyem seorang warga sipil yang ikut dalam kegiatan operasi DPO KKB ke Moskona Barat, Desember 2024 lalu.
“Silas Meyem sempat menjelaskan bahwa di pagi Rabu, 18/12, Iptu Marbun terlihat sedang berupaya menyeberangi sungai Rawara tanpa di temani anggotanya. Meyem sempat berusaha mengambil sebuah perahu di seberang kali Rawara untuk menolong Marbun,” ujar Warinussy menirukan keteteran Silas Meyem.
Dalam keterangannya, Silas Meyem mengungkapkan bahwa Iptu Tomi Marbun terlihat sudah mulai tenggelam dan terbawa arus. Saat itu, anggota reserse mobil Polres Teluk Bintuni bernama Roland Manggaprouw juga langsung memerintahkan Meyem dan anggota lainnya untuk memberikan pertolongan.
Namun saat para anggota hendak memberikan pertolongan, tiba-tiba terdengar suara tembakan sebanyak 2 kali, sehingga membuat para anggota mengurungkan niatnya untuk menolong Iptu Tomi Marbun.
“Ketika Silas Meyem berlari meninggalkan beberapa anggota Resmob Polres Teluk Bintuni tersebut, dia (Meyem) sempat mendengar bunyi tembakan senjata api sebanyak 2 (dua) kali. Meyem kemudian takut dan tidak kembali ke Roland Manggaprouw dan anggotanya, karena takut nyawanya terancam,” ujarnya.
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Warinussy juga minta untuk menyelidiki asal bunyi senjata api tersebut dan untuk kepentingan apa hal itu dilakukan.
Sebab, menurut kesaksian dari seorang warga Kampung Meyah Lama yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa waktu itu tidak terjadi kontak senjata antara TNI/Polri dan kelompok TPNPB OPM, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media nasional dan lokal Papua.
Ia mengatakan aparat TNI/Polri hanya ke kampung bersama dua warga setempat, untuk menangkap Marthen Aikingging di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat.
Apalagi, sejumlah barang milik Iptu Tomi Marbun seperti rompi, senjata dan handphone sudah dikembalikan kepada istrinya. Bagaimana caranya Ia tenggelam namun sejumlah barangnya bisa aman.
“Disini jelas Roland Manggaprouw dapat dimintai keterangannya bersama sekitar 3 (tiga) anggota Resmob Polres Teluk Bintuni yang bersamanya,” jelas Yan Warinussy.