Hukum di Lampung Bobrok, Alvin Lim Minta Prabowo Turun Gunung 

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mendesak KPK segera memeriksa calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Qnews.co.id – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensinya terkait dugaan penggelapan mesin genset yang dituduhkan kepada klienya terdakwa MS, di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas IB, Lampung Tengah.

Dia meminta Prabowo untuk turun gunung dalam menyelesaikan persoalan kasus tersebut. Pasalnya, MS dianggap dikriminalisasi lantaran diminta uang mediasi sebesar Rp12 miliar. Padahal nilai kerugian dugaan penggelapan jenset hanya Rp130 juta.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kepada Prabowo Subianto yang baru dilantik menjadi Presiden untuk memperhatikan bobroknya hukum di Indonesia, masa kerugian Rp130 juta diminta uang damai Rp12 miliar sangat tidak masuk akal dan menandakan bahwa hukum di daerah Lampung bobrok karena aprat hukumnya,” kata Alvin dalam podcastnya bersama istri MS di Hotel Mercure, Bandar Lampung, dikutip Jumat (15/11).

Sementara istri MS yang menjadi narasumber dalam podcast bersama Alvin Lim mengaku genset tersebut dijual karena untuk membayar uang pesangon para karyawan yang terdampak akibat pabrik tutup karena mengalami peristiwa kebakaran. 

“Itukan genset dijual karena terpaksa untuk membayar uang pesangon para karyawan, singkat cerita suami saya yang baru datang priksa kesehatan dari luan negeri langsung ditahan karena sudah dilaporkan oleh ketiga rekan bisnisnya,” kata istri MS kepada Alvin Lim.

Founder Quotient Fund tersebut menilai bahwa hal tersebut menunjukkan bobroknya hukum Indonesia. Sebab, MS dalam kasus tersebut tidak bersalah karena menjual genset untuk menyelamatkan aset perusahaan. 

“Suami ibu ini menjauh genset sebenarnya untuk menyelamatkan aset perusahaan dan uang hasil genset pun dibayarkan untuk uang pesangon beberapa karyawan,” ungkapnya. 

Selain itu, Alvin Lim meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Kelas IB, Lampung Tengah yang menangani kasus tersebut untuk memberikan keadilan kepada MW.

“Kami berharap majelis hakim bia memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena MW korban kriminalisasi oleh teman-temanya yang menganggap MS melakukan penggelapan padahal MS untuk membayar uang pesangon karyawan,” tuturnya. 

Alvin meminta MS untuk dibebaskan dari tuduhan dugaan penggelapan genset. Sebab, klien LQ Indonesia Law Firm tersebut jelas-jelas tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kami melihat majelis Pengadilan Lampung untuk melihat kasus ini secara sedih karena klien kami ini memang tidak bersalah, tetapi klien kami melah menjadi tersangka oleh Polres Lampung Tengah sehingga menjadi terdakwa,” tandas Alvin Lim. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan