Qnews.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Paman Birin merupakan tersangka kasus pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK memastikan pihaknya telah memiliki sejumlah opsi untuk menemukan lokasi Paman Birin.
“Penyidik masih punya sejumlah opsi informasi lokasi dimana yang bersangkutan bisa ditemukan,” kata Tessa di Jakarta, Jumat (9/11).
Saat ditanya soal metode yang akan dipilih penyidik, Tessa tidak mengungkapkan secara detail tentang metode yang akan digunakan penyidik dalam pencarian tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tim penyidik KPK terus bergerak di lapangan untuk mencari dan menemukan Paman Birin.
“Masih ada banyak informasi yang kami juga tidak bisa share secara terbuka di sini. Itu masih penyidik jajaki, datangi untuk cari keberadaan yang bersangkutan,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada saat itu, KPK berhasil menahan enam orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan tentang penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus tersebut. Sahbirin Noor atau Paman Birin dianggap terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalsel yang terjaring dalam OTT, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.
Juga ada Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Selain itu, ada 2 tersangka lain yang berasal dari kalangan swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kedua pihak swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas perannya sebagai pemberi suap.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar dan pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan nilai Rp22 miliar.
Selain itu, ada pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek Rp9 miliar.