Qnews.co.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertemukan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2021-2026 Arsjad Rasjid, serta Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie. Pertemuan itu untuk mengatasi dinamika yang terjadi di organisasi pengusaha itu.
Dalam video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9), tampak Menteri ESDM Bahlil merangkul Arsjad dan Anindya. Bahlil mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
“Ini sahabat saya pak Arsjad dan pak Anin dan dua-duanya sudah inshaff untuk menjalankan organisasi yang baik dan mereka berdua sudah paten. Sudah kami ketemu dan kami sudah saling memaafkan dan kami pikir Kadin ke depan harus jadi lebih baik dan kami semua akan menjalankannya,” ujar Bahlil.
Di kesempatan yang sama, Arsjad menyampaikan pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses organisasi perdagangan dan industri Indonesia yang harus dijalani agar bisa lebih baik lagi ke depannya.
“Saya sangat senang sekali bisa bersama dengan pak Menteri dan juga sahabat saya pak Anin kita di jalan di suatu proses yang di mana kita melihat untuk bisa memastikan Kadin bisa lebih baik ke depannya,” kata Arsjad.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Kadin versi Munaslub Anindya Bakrie. Ia menyebut hasil pertemuan akan membuat Kadin berkontribusi lebih baik lagi untuk pemajuan negara.
“Terimakasih Pak Menteri, Pak Arsjad mudah-mudahan Kadin semakin maju apa yang kita buat selama ini sudah baik, bersama-sama kita bikin lebih baik lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai ketentuan, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.
Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.
Pihak Arsjad Rasjid menyebut penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut.
Arsjad Rasjid mengungkapkan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan yang ada dan telah ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.