Program Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Siap Jalani Keputusan Etik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Setkab

Qnews.co.id, JAKARTA – Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia (UI) telah menjalankan audit investigatif terhadap Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Tim Investigasi Pengawasan Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar melakukan sejumlah hal, mulai dari pengecekan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI. Keputusan itu didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya Bahlil dipastikan akan mengikuti keputusan sidang etik.

“Kelulusan Bahlil Lahadalia (BL) mahasiswa S3 SKSG UI ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ujar Yahya Cholil Staquf, Ketua MWA UI, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (12/11).

Selanjutnya pihak UI menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.

Universitas Indonesia juga tengah melakukan evaluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Hal itu sebagai komitmen kuat untuk menjaga integritas akademik di lingkungan UI yang selama ini terjaga.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas akademik, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

“Langkah ini sengaja diambil agar memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” terang Yahya.

Tidak hanya itu, pihak Universitas Indonesia mengakui bahwa permasalahan ini bermula, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri. Karena itu, UI tengah berupaya mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut, baik dari segi akademik maupun etika.

Selanjutnya Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG. Hal itu sengaja dilakukan hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilakukan.

“Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen. Itu untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme rapat dalam Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ di Universitas Indonesia (UI), sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kuat untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan tetap berlandaskan pada keadilan.

“UI berupaya keras untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agar menjadi institusi pendidikan yang terpercaya, berlandaskan 9 nilai Universitas Indonesia,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan