Pertumbuhan Tetap 5 Persen, Airlangga: Kebijakan Harus Bermuara ke Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan di acara the 8th International Conference Postgraduate School di Universitas Airlangga secara daring di Jakarta, Rabu (11/9/2024) Foto: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Qnews.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto membeberkan sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di level 5 persen hingga akhir tahun 2024.

“Kemudian untuk capaian 5 persen sampai di akhir tahun, tadi disampaikan juga untuk kita menggenjot belanja dari kementerian dan lembaga,” kata Airlangga usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (13/9).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, menurut Airlangga, pemerintah telah menggenjot kebijakan-kebijakan yang langsung bermuara ke masyarakat, khususnya kelas menengah. Caranya melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan sektor otomotif untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu.

“Semuanya diharapkan bisa digenjot di kuartal IV (2024) ini, sehingga pertumbuhan bisa kita jaga di 5 persen,” tegas Airlangga.

Selain itu, Airlangga menuturkan, telah digagas sejumlah kebijakan lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu akan direvisi sehingga mereka yang bisa eligible untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, itu bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, “Kemudian benefit kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, yang biasanya 45 persen 3 bulan dan 25 persen 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua ke 45 persen.”

Sebagai informasi, pemerintah membuat program JKP yang merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun, untuk bantuan uang tunai berlaku bulanan hingga 6 bulan, yakni sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

“Jadi, dengan perbaikan-perbaikan dan kita minta juga mereka yang PKWT bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga diperluas lagi kriterianya dan ini akan disiapkan dalam PP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” terang Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa menjaga pertumbuhan ekonomi RI tetap 5,1 persen pada semester II Tahun 2024 tidaklah mudah. Hal itu akibat dari perekonomian global yang masih melemah.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus melihat faktor konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor dan impor. Hal itu demi menjaga pertumbuhan ekonomi berada pada tingkat 5,1 persen, bahkan 5,2 persen pada kuartal III dan IV.

“Tentu ini tidak mudah pada saat perekonomian global sekarang ini justru cenderung mengalami pelemahan dan fragmentasi,” kata Menkeu di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/8).

Oleh karena itu, Menteri Keuangan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan arahan dari Presiden Joko Widodo akan menerapkan sejumlah kebijakan taktis agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan