Qnews.co.id, JAKARTA – Alumni Universitas Indonesia mengajukan petisi menuntut Rektor Universitas Indonesia (UI) melakukan kaji ulang terhadap pemberian gelar doktor kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kami mengajukan petisi ini untuk menuntut Universitas Indonesia (UI) agar melakukan kaji ulang terhadap pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia,” tulis alumni UI dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10).
Alumni UI berharap petisi tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Universitas Indonesia mengingat pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan bangsa,
“Dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar tersebut dijunjung tinggi,” tulis alumni UI.
Alumni UI yang peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamater UI mempertanyakan kemampuan Bahlil Lahadalia dalam menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun.
“Ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor,” tulis alumni UI.
Sesuai dengan peraturan yang ada, masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang demi memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi.
Selain itu, alumni UI menduga karya tulisnya diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Hal itu telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukan.
“Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka,” beber alumni UI dalam rilisnya.
Karena itu, alumni UI mendesak pihak Universitas Indonesia untuk melakukan audit akademik terhadap proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia.
“Pihak rektoran UI juga diminta mengkaji ulang semua publikasi yang terkait dengan disertasi dan penelitian Bahlil Lahadalia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik,” tulisnya.
Alumni UI juga menuntut Universitas Indonesia menegakkan transparansi dalam proses akademik dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil terkait isu ini.
“Kami percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa gelar akademik tetap dihargai dan tidak disalahgunakan,” tandasnya.