Pidana Perbankan Libatkan JJ Simkoputera Mulai Disidik Polda Metro Jaya

Pelapor Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya untuk di BAP dan diperiksa sebagai saksi pelapor. Foto: Qnews.co.id

Qnews.co.id, JAKARTA – Laporan polisi dengan terlapor JJ Simkoputera mulai diproses Polda Metro Jaya setelah melewati proses administrasi penyidikan.

Fismondev Bagian Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai memeriksa sejumlah saksi dalam perkara pidana perbankan dengan kerugian mencapai Rp52 Milyar.

Bacaan Lainnya

Pelapor Advokat Ali Amsar Lubis merupakan salah satu pihak yang mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya. Ia dipanggil untuk di BAP dan diperiksa sebagai saksi pelapor.

Ali Amsar Lubis kepada Qnews.co.id menjelaskan setelah menunggu proses administrasi penyidikan, akhirnya ia dipanggil untuk pemeriksaan awal oleh tim Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saya apresiasi tim Fismondev terutama Panit Regen yang dengan sigap mendelegasikan untuk membantu korban dari pidana yang diduga dilakukan JJ Simkoputera. Kami berharap JJ SImkoputera dapat ditahan dan diadili setelah menjadi tersangka,” ujarnya kepada Qnews.co.id di Jakarta, Selasa (10/9).

Salah seorang korban UOB Kay Hian Sekuritas, L mengungkapkan, “Saya tahu JJ sebagai pendeta GBI CK7, sangat disayangkan ternyata dia adalah penjahat perbankan yang merugikan kami para lansia.”

Bahkan JJ, kata ‘L’ tidak mau bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi.

“Padahal khotbahnya bilang kasih sayang dan kewajiban bayar perpuluhan, nyatanya ia tidak mau bayar dan bertanggung jawab terhadap para korban,” ujar L.

JJ Simkoputera merupakan pendeta di GBI CK7 yang kerap membawakan khotbah tentang perpuluhan di gereja GBI CK7. Ia bahkan kerap meminta jemaat agar membayar perpuluhan dan ‘buah sulung’.

“Jika tidak bayar perpuluhan maka akan kena kutuk dan mencuri dari Tuhan.”

*Quotient Center selaku penyedia jasa konsultasi hukum, media dan Investasi keuangan membantu para korban Investasi Bodong. Quotient Center didirikan oleh Advokat Vokal Alvin Lim dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Lebak Bulus dan Kembangan dan dapat di hubungi di Hotline 0817-489-0999 dan 08111-533489.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan