PT Multika Aneka Sarana Diduga Kaburkan Dasar Hak Kepemilikan Atas Tanah Milik Klien LQ Indonesia Law Firm

Pada tanggal 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh R. Lutfi Bin Ali Altway untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS). Foto: istimewa untuk Qnews.co.id

Qnews.co.id, JAKARTA – Kepada LQ Indonesia Law Firm, R. Lutfi Bin Ali Altway menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini, Lutfi tengah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim. melawan PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

Bacaan Lainnya

Lutfi memilih LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasusnya yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertanggal 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm resmi terlibat melakukan pendampingan.

Kepada Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm, Lutfi mengakui tanah tersebut merupakan miliknya, didasarkan pada Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa, Tahun 1947 atas nama Sech Abdulah bin Awab Atoeway dan Surat Keterangan Tentang Hukum Warisan, Nomor: MB/611/2- Tanggal 4 Nopember 1974. R.

Menurut Lutfi, orang tuanya pernah menyewakan tanah berikut bangunan milik mereka kepada PT. Perkebunan XI.

Belakangan, PT Perkebunan XI merupakan pihak yang memohon penerbitan sertifikat hak guna bangunan nomor. 1444/Kebon Kelapa atas nama PT. Perkebunan XI.

“Dimana asal-usul yang menjadi dasar penerbitannya Sertifikat hak guna bangunan No. 1444 tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan tanah di Jl. Pecenongan No.40 namun diterapkan di atas tanah milik kami,” ujar Sakti mengutip pernyataan Lutfi di Jakarta, Jumat (27/9).

Tidak hanya itu, PT. Perkebunan XI diduga secara illegal menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada Alm Drs. Teodorus Suandi Bunanta yang kemudian dihibahkan kepada anaknya, Andreas Andikna Bunanta.

Sekitar Bulan Juli 2011, Andreas Andikna Bunanta menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

Maret 2024, Lutfi digugat oleh PT. Multi Aneka Sarana (MAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim.

“Hasil putusan menyatakan PT. Multi Aneka Sarana sebagai pemegang hak yang sah atas tanah yang terletak di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” ujar sakti.

PT Multi Aneka Sarana diduga mengetahui kejanggalan atas objek sengketa yang berada dalam penguasaan penuh pihak R. Lutfi Bin Ali Altway.

“Sehingga ketika Pihak PT Multi Aneka Sarana ingin menguasai objek tanah tersebut, pihak Lutfi melakukan perlawanan,” ujar Sakti.

Sakti Manurung menilai ada kejanggalan disertai kekeliruan penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami melakukan berbagai upaya hukum untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, di antaranya melaporkan oknum kepolisian, oknum hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini dan berbagai upaya lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan,” paparnya.

Sakti juga mengimbau hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding tersebut bisa cermat melihat duduk perkaranya.

“Sehingga dapat memutus sesuai dengan yang seharusnya,” tutupnya.


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan