Rian Bondar Berharap Salim Grup Dapat Hukuman yang Setimpal

rian bondar
Rian Bondar SH, MH

Qnews.co.id – Kuasa Hukum dari Sdr.Y dari LAW OFFICE RMB. PASARIBU,SH.MH& ASSOCIATES, Rian Bondar SH.MH mengatakan, bahwa PT. Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS telah memiliki permasalahan hukum sebelumnya yakni dalam Putusan Perkara No: 1155/Pid.sus/2022/Pn.Pbr yang dilaporkan oleh Sdr.ARSE NAPITUPULU dkk. Dan telah mengajukan upaya hukum banding dengan No: 612/Pid.sus/2023/Pn.Pbr yang telah mutlak memiliki kekuatan hukum tetap/Inkrah.

Dan untuk kedua kalinya terulang kembali permasalahan yang sama. atas laporan dari Sdr.Yi yang telah memasuki ranah Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tepatnya di tanggal 04 November 2024 telah membacakan isi dari dakwaan dan selanjutnya pada Tanggal 11 November 2024 akan membacakan Eksepsi/Nota Keberatan dari Kuasa Hukum Salim CS.

“Maka perlu kami beritahukan/informasikan bahwa permasalahan saat ini telah memenuhi unsur, setelah dilimpahkan oleh Polda Riau pada krimsus Tahap 2 pada Tanggal 08 Oktober 2024 dan kemudian di limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Pekanbaru. yang saat ini telah memasuki Tahap Persidangan untuk kedua kalinya,” tulis Rian Bondar SH.MH dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Oleh karena itu, Rian Bondar SH.MH menegaskan kepada media terkait permasalahan hukum yang kembali dilakukan Salim Group, agar sekiranya Salim Group dapat menerima hukuman yang setimpal layaknya sesuai dengan Perbuatan yang dilakukan oleh PT.Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS dikarenakan sudah sangat meresahkan masyarakat yang berada di seluruh Nusantara.

“Perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan jelas sangat merugikan tidak bertanggung jawab Gan tidak etis untuk diulang kembali, karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara kita. Maka dengan ini sudah seharusnya perusahaan-perusahaan seperti ini harus ditutup oleh pemerintah dan dijerat dengan hukuman mati agar adanya efek jera dan tidak ada lagi perusahaan yang mengikuti di kemudian hari yang membuat masyarakat resah atas kebijakan-kebijakan yang seolah-olah benar dimata hukum,” jelasnya.

Rian Bondar SH.MH juga menegaskan pihaknya akan berusaha untuk menegakkan (YUSPRUDENSI dari dalam Putusan Perkara No: 1155/Pid.sus/2022/Pn.Pbr yang pertimbangan hukumnya pada halaman 771 – 772 berbunyi: (Menimbang, bahwa dari hal-hal yang disampaikan Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam Pledoi / Pembelaannya yang dihubungkan dengan keterangan saksi / Ahli serta alat bukti yang diajukan Penasehat Hukum Para Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti dari uraian perbuatan Para Terdakwa maka Pledoi / Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh karena itu haruslah dikesampingkan, namun demikian Majelis Hakim tetap memperhatikan Pledoi/ Pembelaan dari Penasehat Hukum Pora Terdakwa tersebut sepanjang menguntungkan bagi Para Terdakwa, Menimbang, bahwa dari kenyataan yang d peroleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya:

Lainnya

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya:

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disamping pidana penjara dapat Juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini: Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa oleh karena dari bukti yang diajukan Para Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan yang diperoleh dan Para Terdakwa alihkan bukan dari tindak pidana sebagaimana telah dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur dakwaan alternatif Pertama maka barang bukti tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan dan patut dikesampingkan, kemudian terhadap barang bukti tersebut karena dilampirkan dalam berkas perkara maka dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara,

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan :

— Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang,

— Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat:

— Perbuatan para terdakwa mengakibatkan atau menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pora korban:

Keadaan yang meringankan: NIHIL:

Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Para Terdakwa harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini:)

Saya mewakili kuasa hukum dari Sdr.Y! sangat berharap Netralitas kejaksaan Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tetap sesuai dengan aturan Hukum dalam pelaksanaannya begitu juga Tindakan maupun langkah-langkah hukum yang akan ditempuh harus dilakukan secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga akan selalu memantau setiap langkah-langkah persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Besar harapan kami kepada masyarakat yang terzolimi dan yang jelas terbukti telah dirampas hak nya oleh PT.Fikasa Group atau yang dikenal dengan Salim CS bisa mendapatkan keadilan, dan sekiranya perbuatan yang sangat tidak terpuji ini tidak lagi terulang kembali kepada masyarakat,” ungkap Rian.

“Kami berharap dengan adanya penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap permasalahan ini, kami berharap agar menjadi contoh bahwa tidak adanya celah untuk orang-orang yang akan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan baik perorangan maupun menggunakan Instansi yang dengan seenaknya menerbitkan Surat-surat yang tidak berkekuatan hukum untuk diberikan kepada masyarakat kecil yang tidak mengerti terkait dengan ketentuan hukum,” sambungnya.

“Oleh karena itu atas dasar tersebut lah kami harapkan ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun Hakim yang mengadili permasalahan ini untuk dapat memberi contoh Penegakan Hukum yang sesuai dengan Slogan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu sendiri yakni “Meningkatkan Pelayanan Yang Prima Dan Sepenuh Hati Kepada Para Pencari Keadilan Dan Masyarakat Luas” begitu juga dengan visi misi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru ialah untuk ““Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan, Kredibilitas Dan Transparansi” Sehingga dengan begitu kita bisa bersama-sama mewujudkan tujuan dari bangsa ini agar menjadi Indonesia Emas 2025,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan