Qnews.co.id – Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) Wilmar Group yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dipindahkan.
Korps Adhiyaksa memindahkan kendaraan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Barat.
“Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, kendaraan mewah itu diparkir di depan Gedung Kartika, Kejagung.
Harli mengatakan, pemindahan kendaraan mewah itu sengaja dilakuan agar diurus dengan baik. “Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap Rp60 miliar terkait pengkondisian perkara kasus CPO.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas kepada tiga perusahaan yang terlibat kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sejauh ini ada delapan orang yang kemudian ditetapkan tersangka Kejagung:
- WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara,
- MS (Marcella Santoso) selaku advokat,
- AR (Ariyanto) selaku advokat,
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
- DJU (Djuyamto) Hakim,
- ASB (Agam Syarif Baharuddin) Hakim,
- AM (Ali Muhtarom) Hakim,
- MSY (Muhammad Syafei) selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik kendaraan roda empat dan roda dua.
Dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.
Selain itu, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek. Di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.
Sedangkan, dari tersangka Ali Muhtarom penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner. Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.