Qnews.co.id, JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyarakan pihak Polda Metro Jaya untuk memeriksa menteri yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut disampaikan Alvin Lim merespon 16 pegawai Komdigi yang ditangkap karena membekingi ribuan situs judi online (judol).
Diketahui, pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menkominfo dijabat oleh Budi Arie Setiadi sebelum namanya diganti menjadi Komdigi di pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Pegawai-pegawai yang ditangkap ini tidak mungkin bergerak sendiri, tanpa persetujuan atasannya, jadi harus dicek paling atasnya, terutama Menteri Menkominfo yang sebelumnya, kenapa kok ada seperti itu?,” kata Alvin kepada Qnews.co.id, Minggu (3/11).
Menurut Alvin Lim, menteri sebelumnya pasti sudah mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya. Sebab, tidak mungkin seorang yang paling tinggi jabatannya tak mengetahui apa yang dilakukan bawahannya.
“Yang namanya kepala tidak mungkin tau apa yang diperbuat oleh ekornya, itu sudah sesuatu yang pasti,” ujarnya.
Selain itu, Alvin Lim juga mengkritik sikap kepolisian yang belum menangkap bandar-bandar besar yang mengendalikan ribuan situs judi online.
Founder PT Quotient Fund itu menyebut kepolisian hanya berani menangkap para ikan-ikan teri. Seharusnya, polisi juga meringkus siapa otak besar di balik yang mengendalikan bisnis haram tersebut.
“Bandar-bandar besarnya ini masih tidak disentuh ya, yang masih disentuh hanya pegawai-pegawainya atau PNSnya,” tutur Alvin Lim.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait pegawai Kemenkomdigi yang jadi beking judi online. Dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Penangkapan dua orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu yakni total 16 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 14 orang karena diduga terlibat kasus judi online, mereka terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aksi melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.