otomotif

Jadwal SIM Keliling pada Selasa, 13 Oktober 2026 untuk Masyarakat

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali tersedia bagi masyarakat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung akan melayani permohonan tersebut. Sebelum berangkat, disarankan untuk memeriksa lokasi yang dituju dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Di Jakarta, terdapat lima lokasi di mana layanan SIM Keliling dapat diakses. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan banyaknya pilihan lokasi ini, masyarakat dapat memilih tempat yang paling mudah diakses sesuai dengan kebutuhan mereka.

Untuk wilayah Bogor, pelayanan SIM Keliling akan dilaksanakan di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Sementara itu, warga Kota Bekasi bisa mengunjungi layanan yang disediakan di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Ketersediaan layanan di lokasi-lokasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Masyarakat di Bandung juga tidak ketinggalan, karena mereka dapat mengunjungi Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Sangat disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang. Mengingat kuota pelayanan mungkin terbatas, kedatangan lebih awal akan mengurangi risiko tidak mendapatkan layanan pada hari tersebut.

Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Memastikan semua dokumen sudah tersedia akan membantu kelancaran dalam proses administrasi.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang akan dikenakan biaya terpisah sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan.

Penting bagi pemohon untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM yang dimiliki. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.

Sebelum menuju lokasi, pastikan untuk memeriksa kembali jadwal dan operasional layanan setempat. Dengan mempersiapkan semua persyaratan dari awal dan datang lebih awal, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lebih tertib dan lancar.

➡️ Baca Juga: <p>“Rumor ID Wajah dan Lainnya: Pembaruan Harian 9to5Mac untuk 28 Januari 2026”</p>

➡️ Baca Juga: Informasi Olahraga Terkini dengan Perubahan Klasemen Besar yang Mengejutkan Banyak Penggemar

Related Articles

Back to top button
kpkgg