Berita

Anwar Usman Menanggapi Gugatan UU Wantimpres di Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman, yang merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan paman dari Wakil Presiden Gibran, memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Wantimpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Anwar, Ketua Wantimpres Pratikno juga turut memberikan pendapat mengenai isu ini.

Dalam pernyataannya, Anwar Usman mengungkapkan bahwa ia lebih memilih untuk menunggu proses pembahasan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait UU Wantimpres, yang dianggap dapat menyebabkan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita tunggu saja hasilnya,” ungkap paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Pratikno pun sejalan dengan pendapat Anwar, menyatakan bahwa segala keputusan akan diambil oleh MK.

“Itu urusan MK, kita akan menunggu pembahasan mereka,” kata Pratikno saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal yang sama.

Sebagai informasi, gugatan terhadap jumlah anggota Wantimpres telah diajukan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengundang perhatian karena pemohon menilai ketiadaan norma yang mengatur batas jumlah anggota dalam undang-undang tersebut berpotensi memicu pemborosan yang signifikan terhadap APBN.

Dalam berkas gugatan, pemohon menyoroti bahwa tidak adanya batas jumlah anggota Wantimpres dapat langsung berdampak pada peningkatan beban APBN yang tidak terukur. Hal ini disebabkan oleh tanggung jawab atas gaji, fasilitas, dan berbagai tunjangan yang harus ditanggung oleh negara.

“Ketiadaan batasan jumlah anggota Wantimpres berdampak langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji, fasilitas, dan berbagai hal lainnya akan ditanggung oleh APBN,” demikian kutipan dari berkas permohonan tersebut yang dipublikasikan di situs resmi MK pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pasal 7 ayat (1) dari UU Wantimpres yang baru ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan, namun tidak menetapkan batas maksimal. Hal ini dianggap sebagai masalah serius yang perlu diatasi.

Kebijakan untuk mengisi jabatan tanpa batasan jumlah ini bisa menjadi beban keuangan bagi negara. Hal ini semakin diperparah dengan besaran hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres yang mencapai Rp76.500.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, di tengah kondisi defisit APBN yang meningkat pada tahun 2026.

“Pendekatan yang paling adil dan sesuai dengan konstitusi seharusnya tidak menghilangkan batasan sama sekali, melainkan mengkombinasikan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal. Sebanyak sembilan orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga hak prerogatif Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar prinsip tata kelola APBN yang efisien,” jelas pemohon dalam dokumen yang diajukan.

Selain mempertanyakan pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, pemohon juga menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden yang dinilai perlu ditinjau kembali.

➡️ Baca Juga: India Mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026, Satu Grup dengan Timnas Indonesia Diteruskan

➡️ Baca Juga: Mengenal Pentingnya Karbohidrat Kompleks untuk Mempertahankan Energi Tubuh Anda

Related Articles

Back to top button
kpkgg