Qnews.co.id – Sidang lanjutan dugaan Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 kembali bergulir.
Di hadapan Majelis Hakim Fauzi Isra, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.
Jaksa Penuntut Umum Kajari Muba meminta agar eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.
“Namun demikian kami selaku penuntut umum dalam menyusun dakwaan terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan terdakwa,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025).
Terkait tanggapan JPU, kuasa hukum terdakwa Amin Mansur, M Husni Chandra mengatakan eksepsi yang disampaikan JPU adalah kewenangannya dan terlihat normatif.
“Tetap kami hormati prosesnya dan menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami optimis dengan eksepsi yang disampaikan,” ujar Husni.
Sementara itu Ahli Hukum Pidana, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, DR. Hj. Jumanah SH, MH mengatakan, bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Betung-Tempino sempat terhambat karena adanya sengketa lahan.
“Percepatan proses pembebasan lahan untuk Tol Betung-Tempino ini terhambat karena adanya sengketa lahan, belum lagi warga yang terkena dampak meminta ganti rugi,” kata Jumanah.
Pembangunan lahan untuk jalan Tol Betung-Tempino yang diketahui masuk sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), Dimana PSN biasanya memiliki tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari program Kejaksaan Agung.
Menurut Jumanah seharunya Kejari tidak bisa melakukan proses pidana terhadap terdakwa Amin Mansur dapak masalah ini, terlebih jika ada pendampingan PPS dari Kejagung.
“Kalau ada pendampingan PPS dari Kejagung seharusnya Kejari di daerah tidak bisa memproses pidananya. PPS Kejaksaan Agung juga memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, makanya didampingi supaya tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Dr. Jumanah Juga menegaskan bahwa penetapan tersangka pada kasus tol Betung-Tempino ini dilakukan terlalu dini. Mirisnya, hingga saat ini Amin Mansur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum menerima ganti rugi.
“kasus korupsi Tol Betung-Tempino itu terlalu dini utk ditetapkan sbg tersangka. Kenapa ? Karena Mereka belum menerima ganti rugi dari proyek tol tersebut oleh Pemerintah, Kecuali Sudah Ada Kerugian Negara,” tegas Jumanah.