Tiga Hakim PN Surabaya, Kejagung: Penahanannya Dipindah ke Jakarta

Salah satu hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTATiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akhirnya dipindah ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan pemindahan para tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tiga hakim dipindahkan penahanannya dari Surabaya ke Jakarta,” kata Harli di Jakarta, Selasa (5/11).

Menurut Harli, ketiga hakim itu, terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, lalu Mangapul dan Heru Hanindyo yang merupakan sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa (5/11)siang.

Selasa (5/11) pukul 11.05 WIB, salah seorang dari tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka tiba dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Saat tiba, tersangka terlihat membawa sejumlah barang pribadi yang dimasukkan ke dalam tas yang dibawa. Saat ditanya awak media yang telah menunggu sejak pagi, tersangka tidak menjawab dan langsung masuk ke dalam.

Salah satu hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, diketahui hakim PN Surabaya yang pertama datang adalah Heru Hanindyo. Heru merupakan hakim anggota saat memutuskan perkara Ronald Tannur.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa ulang tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya,” ujar Harli Siregar di Jakarta, Selasa (5/11).

Harli menjelaskan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut tidak bersamaan. Dipastikan ada jeda waktu antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.

“Rencananya siang ini tiba. Waktu datangnya nggak bersamaan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan