Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Jawa Barat telah resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial RF, YP, dan IA, yang terlibat dalam insiden yang terjadi saat pengamanan karnaval dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Awalnya, kami mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tiga di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi pada hari Senin, 17 Agustus, sekitar pukul 12.40 WIB, tepat di depan Kantor Kecamatan Cicalengka. Pada saat itu, Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka sedang bertugas untuk menjaga keamanan acara karnaval.
“Dalam insiden ini, telah terjadi tindakan pengeroyokan yang merupakan kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan Asep, keributan berawal dari cekcok antara para pelaku dan peserta karnaval lainnya. Saat itu, Kapolsek dan Danramil berusaha untuk melerai ketegangan yang terjadi.
Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, keduanya yang mengenakan seragam dinas justru menjadi sasaran serangan dan dipukul. Selain itu, seorang warga sipil juga terkena dampak dari peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pada malam yang sama, tepatnya pukul 21.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tiga di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.
“Kami terus mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi serta rekaman video amatir yang ada. Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Penyidik juga sedang mendalami dugaan bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut. Informasi ini diperoleh dari keterangan saksi dan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, yang menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah mengonsumsi minuman keras.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas mereka.
➡️ Baca Juga: Denada Menghadapi Trauma Berat Usai Berjuang Sendirian untuk Ressa Rizky
➡️ Baca Juga: Cara Tepat Menghitung Nilai Smartwatch Setelah Digunakan Selama 5 Tahun



