Perlindungan Konsumen Sebagai Prioritas Utama dalam Penyelesaian Masalah Pindar-KPPU

Jakarta – Kebijakan yang membatasi tingkat maksimum manfaat ekonomi dalam industri pinjaman peer-to-peer (P2P) lending telah diberlakukan oleh asosiasi terkait sebagai respons terhadap permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan batas atas suku bunga, yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko praktik pinjaman berbunga tinggi atau yang dikenal dengan sebutan predatory lending.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa pengaturan harga tersebut merupakan kesepakatan yang melanggar hukum persaingan usaha. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara layanan pinjaman daring yang dapat merugikan konsumen.
Dalam hasil putusannya, KPPU menyatakan bahwa terdapat 97 penyelenggara pinjaman daring yang telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Setiap perusahaan yang terlibat dikenakan sanksi denda dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi keputusan tersebut, Hari Prasetyo, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berharap bahwa dalam sidang putusan yang akan segera dilaksanakan, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan siapa yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari pembatasan suku bunga tersebut.
“Hakim harus melihat dalam kondisi tanpa adanya batasan tarif bunga, mana yang lebih menguntungkan bagi konsumen atau masyarakat,” ungkap Hari dalam pernyataannya pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Apakah dengan adanya pembatasan tarif bunga oleh asosiasi, atau justru bunga dapat mencapai angka tertinggi tanpa batasan? Kepentingan konsumen sangat penting untuk dipertimbangkan dalam konteks kasus ini,” tambahnya.
Hari yang mengajar di bidang Hukum Administrasi Negara di FH UI menjelaskan bahwa tindakan asosiasi dalam mengatur industri tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kartel. Dalam situasi tertentu, seperti di mana negara belum memiliki regulasi atau standar yang jelas, dia berpendapat bahwa industri tidak dapat disalahkan atas adanya batasan atau standar tertentu.
Ketika negara mulai mengadopsi standar industri tersebut ke dalam regulasi yang lebih mengikat, Hari menyebut situasi ini sebagai proses norming. Proses ini mencerminkan bagaimana pemerintah berupaya mengintegrasikan nilai dan praktik yang telah ada dalam industri ke dalam kerangka hukum yang lebih formal.
Norming adalah langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh industri, melalui penetapan aturan yang berlandaskan pada nilai-nilai atau praktik yang telah terbentuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dampak negatif dari industri tidak semakin memburuk di masa depan.
“Dalam konteks ini, OJK berupaya untuk memastikan bahwa dampak dari suku bunga pinjaman online tidak semakin merugikan masyarakat. OJK juga meminta agar asosiasi mengatur batasan suku bunga pinjaman,” jelas Hari.
➡️ Baca Juga: PC 4-Layar Sendirian: Konfigurasi Port & Kartu Grafis yang Mendukung
➡️ Baca Juga: Pemenang Grammy Awards 2026: Revolusi Musik Global di Los Angeles




