Qnews.co.id, JAKARTA – Tim Advokasi Tolak Tambang bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kuasa hukum Tim Advokasi Tolak Tambang, Wasingatu Zakiyah menjelaskan, pengajuan judicial review dipilih untuk memperbaiki konstitusi di Indonesia. Bukan untuk menentang para ormas yang telah menerima izin usaha pertambangan atau IUP.
“Kami sudah menyiapkan draf judicial review untuk diajukan pada satu November ke MA. Kami menekankan bahwa judicial review bukan untuk menentang ormas tapi untuk memperbaiki undang-undang (UU),” kata Zakiyah dalam webinar bertajuk ‘Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan’, Jumat (27/9).
Menurut Zakiyah, peraturan yang melegalkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan berpotensi merusak citra lembaga para umat. Karena itu, Zakiyah menyarankan ormas keagamaan untuk menolak IUP dari pemerintah tersebut.
“Kami sesungguhnya ingin ormas keagamaan melakukan judicial review karena ancaman kerusakannya justru ke mereka. Sebab yang paling disorot oleh publik adalah ormas keagamaan,” paparnya.
Selain itu, Zakiyah menilai PP No 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah menyalahi aturan perundangan di atasnya yaitu UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ia menyebut di dalam UU tersebut terdapat kebijakan yang mengatur terkait dengan peningkatan kesejahteraan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, bukan terhadap UMKM yang tidak memiliki badan usaha.
“Intinya, saya berharap dari teman-teman LSM bisa mengajukan judicial review ke MK karena ini (PP No 25 tahun 2024) sudah menyalahi UU di atasnya No 3 Tahun 2020. Memang di Undang-Undang Minerba itu IUP untuk mengakomodir kepentingan UMKM, tapi bukan untuk UMKM yang nggak punya badan usaha atau yang tidak punya kapasitas untuk mengolah tambang,” tuturnya.