Qnews.co.id, JAKARTA – PDIP memecat calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, Tia Rahmania. Pemecatan Tia dilakukan PDIP usai caleg daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu menkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Tia melalukan kritik terhadap Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024). Sesi pembekalan itu bertema ‘pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029’.
Dengan demikian, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin tertanggal 23 September 2024.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis surat keputusan dikutip Kamis, (25/9).
Dalam surat yang sama, KPU RI juga telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I menggantikan Tia Rahmania.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai (PDIP),” tulis surat tersebut.
Sebelumnya, saat sesi pembekalan di Lemhannas, Tia melakukan interupsi terhadap Nurul Ghufron yang tengah memaparkan soal penguatan antikorupsi.
Tia lantas menyinggung soal pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, dimana memanfaatkan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk mengurus mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kenapa saya tidak membuka jaket (KPK) ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, dari pada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” kata Tia.
Ia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos,” kata Tia.
“Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” imbuhnya.