Komunitas Ojol Menolak Wacana Status Pekerja untuk Jaga Fleksibilitas dan Akses Kerja

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi IX DPR, telah menarik perhatian dari berbagai komunitas pengemudi ojek online (ojol).
Banyak di antara komunitas ini yang menolak untuk mendapatkan status sebagai pekerja. Mereka meminta pemerintah untuk tetap mempertahankan status kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan akses kerja yang lebih terbuka.
Salah satu suara yang mewakili aspirasi ini datang dari Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri), yang mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di wilayah Jabodetabek dan ratusan pengemudi di daerah lainnya.
Dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI yang melibatkan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online, Ketua Kotri, Fika Chasasmeta, menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika status ojol diubah menjadi pekerja, hal itu justru bisa mempersempit kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Fika menjelaskan bahwa pengemudi ojol yang merupakan penyandang disabilitas ingin tetap berstatus sebagai mitra. Mereka khawatir bahwa jika harus mengubah status menjadi pekerja, mereka akan terjebak dalam batasan yang dapat menghilangkan kesempatan mereka untuk bekerja.
Pembatasan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menetapkan bahwa penyandang disabilitas dapat bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dengan kuota minimal 1-2 persen.
Menurut Fika, penyandang disabilitas yang saat ini tidak memiliki kesempatan kerja di perusahaan formal, kini dapat mencari nafkah sebagai pengemudi ojol. Namun, ia khawatir bahwa jika status ojol formal menjadi pekerja, maka peluang kerja bagi penyandang disabilitas tanpa persyaratan ketat akan hilang.
Selain isu akses kerja, fleksibilitas juga menjadi perhatian utama bagi komunitas ojol URC Bergerak. Perwakilan dari URC Bergerak, Roy William, menegaskan bahwa mereka menolak status pekerja yang berpotensi menghilangkan karakteristik fleksibilitas yang dimiliki oleh para pengemudi ojol.
Saat ini, fleksibilitas tersebut memungkinkan pengemudi ojol untuk menentukan waktu kerja mereka sendiri dan mengakses pendapatan dari lebih dari satu platform.
“Ada banyak pengemudi yang memilih untuk bekerja sebagai ojek online untuk menambah penghasilan mereka. Jika sekarang ada kebijakan yang membatasi mereka untuk tidak dapat bekerja di lebih dari satu tempat, itu akan menjadi hal yang aneh,” ujarnya.
Senada dengan pendapat tersebut, perwakilan dari Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia, Denis, menekankan pentingnya mempertimbangkan keragaman pola kerja pengemudi. Sebagian pengemudi menjadikan ojol sebagai sumber pendapatan utama, sementara yang lainnya menggunakannya sebagai pekerjaan tambahan.
➡️ Baca Juga: IHSG Turun 5,43%: Volatilitas Tinggi Dipicu Sentimen MSCI
➡️ Baca Juga: Krisis Energi Mengancam, Singapura Siapkan Langkah Strategis untuk Warga




