MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Validitas Ijazah Dipertanyakan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran tidak dapat membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Menurut penjelasan Arsul, tidak ada dokumen lain yang menunjukkan bahwa Gibran telah menuntaskan pendidikan SMA atau jenjang yang setara di luar negeri.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang dijadikan dasar untuk menerbitkan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019, tidak menjelaskan tentang keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya mengindikasikan kehadiran dalam perkuliahan,” ungkap Arsul.
Berdasarkan bukti yang terungkap selama persidangan, MK juga tidak menemukan informasi yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden.
“Melalui bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat yang diakui dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah setara Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang sederajat,” jelas Arsul dalam sidang putusan tersebut.
Sidang mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dimulai pada Senin, 21 September. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan serta petitum yang mereka ajukan.
Para pemohon berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan bukti kelulusan SMA atau setara. Mereka juga mempertanyakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023.
Ketentuan tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA atau setara dari luar negeri jika mereka sudah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi.
➡️ Baca Juga: Bandara Soetta Ditutup Sementara, PT Angkasa Pura Sarankan Penumpang Periksa Jadwal Penerbangan Terbaru
➡️ Baca Juga: Patrick Kluivert Menyatakan Kekecewaan Tidak Bisa Bergabung di Clash of Legends




