Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat Endro Sanyoto dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum Ucok Taman menjelaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan Handi Marten sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Ucok Taman.
Sebelumnya, pada tanggal 5 April 2024 terjadi hubungan bisnis jual beli Ikan Tenggiri antara Ucok Taman selaku penjual dengan Handi Marten selaku perantara (antara pihak penjual dengan pembeli). Di tanggal yang sama, Handi Marten berhasil menjualkan ikan milik Ucok kepada pembeli.
Setelah berhasil menjualkan ikan, Handi Marten tidak memberikan uang hasil penjualan kepada Ucok Taman. Handi Marten bahkan diduga sengaja tidak menjawab panggilan telepon dari Ucok Taman.
Dengan tidak adanya itikad baik dari Handi Marten, Ucok melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Menurut Endro, sejak awal, Handi Marten memang tidak membayarkan kewajibannya terhadap Ucok yang merupakan kliennya.
“Sebelumnya klien kami berupaya menghubungi Handi Marten, baik melalui Whatsapp maupun telepon pribadi, namun Handi tidak menunjukkan itikad baik bahkan menonaktifkan ponselnya,” ujar Endro.
Hal tersebut mengakibatkan Ucok mengalami kesulitan menghubungi Handi. Sehingga Ucok mendatangi dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm agar memberikan somasi kepada Handi Marten.
Namun dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Handi Marten, Ucok terpaksas melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Walaupun sudah dilakukannya berbagai upaya mediasi dengan Handi Marten, namun hal itu belum menemukan titik terang sehingga laporan polisi terhadap Handi Marten tetap dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Nicholas Patrick Soerya, selaku Junior Associate dari LQ Indonesia Law Firm berharap Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penahanan terhadap Handi Marten.
“Terlebih lagi surat penetapan tersangka Handi telah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489