Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ringkus Lima Remaja di Jakarta Barat

Kapolsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno. Foto: Polres Metro Jakarta Barat

Qnews.co.id, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya bersama tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus lima remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Para remaja itu melakukan aksinya di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/9) pukul 04.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan warga terkait ulah sekelompok remaja. Hal itu ditandai dengan kehadiran mereka lalu berkonvoi menggunakan sepeda motor.

“Berdasarkan informasi tim patroli dan warga, kami bergerak ke lokasi dan menemukan para remaja sedang berkumpul di sekitar Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua, diduga hendak tawuran,” ujar Kompol Sutrisno di Jakarta, Sabtu (21/9).

Patroli yang dilakukan oleh Polsek Kebon Jeruk pada dini hari itu memang bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Termasuk menangani aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Secara sigap, petugas membubarkan kelompok remaja tersebut dan menggiring mereka ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo menjelaskan aksi para remaja itu sangat meresahkan. Pasalnya, selain berkumpul di jalanan, mereka juga membawa senjata tajam.

“Kami berhasil mengamankan sebuah celurit sepanjang 122 cm yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.” ucapnya

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Pemuda yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tersebut berinisial AD (17).

Sementara itu, empat remaja yang diamankan lainnya akan mendapatkan pembinaan. Polisi juga akan memanggil para orang tua maupun pihak sekolah dari remaja tersebut.

Khusus satu remaja yang terbukti membawa dan menguasai senjata tajam itu akan dikenakan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya pasal 2 ayat (1).

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan