Dua Tahun Dilaporkan ke Polda Metro, Kasus Koperasi Lima Garuda Masih Gelap

Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ INDONESIA LAW FIRM selaku Pengacara korban Koperasi Lima Garuda telah melaporkan para pengurus kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan dan atau penggelapan. Foto: LQ Indonesia Law Firm

Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm mewakili para korban yang dirugikan oleh Koperasi Lima Garuda telah melaporkan para pengurusnya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dan atau penipuan, dan atau penggelapan.

Koperasi Lima Garuda, pada awalnya menjanjikan korbannya dengan keuntungan sebesar 5-10 persen per tahun. Koperasi Lima Garuda juga menyatakan telah bekerja sama dengan perusahaan ternama, yakni Garuda Food sehingga para korban percaya.

Bacaan Lainnya

“Padahal faktanya, Garuda Food dalam websitenya menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Koperasi Lima Garuda,” kata Ali Amsar kepada Qnews.co.id di Jakarta, Rabu (16/10).

Para korban yang tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada Koperasi Lima Garuda. Namun saat korban hendak mengambil uang beserta keuntungan yang telah dijanjikan, dana tersebut tidak bisa ditarik dengan alasan macet dan tidak mampu bayar.

Advokat Ali Amsar mengungkapkan Koperasi Lima Garuda masih tetap beroperasi walaupun tidak mampu membayar keuntungan yang telah dijanjikan kepada para korban.

“Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” terangnya.

Menurut Ali Amsar pihak koperasi pernah mengajukan Homologasi atau perdamaian dengan para korban dalam jangka waktu 5 Tahun (2020-2025) yang tertuang dalam perjanjian.

“Namun pihak Koperasi Lima Garuda hanya pernah melaksanakan Homologasi sebanyak 1 kali dan sampai sekarang di tahun 2024, tidak pernah lagi,” ujar Ali.

Ali Amsar menduga, uang setoran dari para korban digunakan untuk hal-hal lain yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, ia berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa bertindak adil dan tegas, termasuk menelusuri kemana larinya aliran uang milik korban Koperasi Lima Garuda.

“Hal itu diperlukan agar tercapai kepastian hukum bagi korban mengingat sudah dua tahun perkara ini berjalan, namun belum mendapatkan titik terang,” tandasnya.


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan