Qnews.co.id, JAKARTA – Harga emas Antam berdasarkan laman Logam Mulia pada Senin (4/11) pagi, stabil di angka Rp1,539 juta per gram. Adapun dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yakni Rp1.391.000 per gram.
Selanjutnya bagi warga yang melakukan transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Juga dikenakan PPh 22 atas transaksi buyback yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dan berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (4/11): harga emas 0,5 gram: Rp819.500, harga emas 1 gram: Rp1.539.000, harga emas 2 gram: Rp3.018.000, harga emas 3 gram: Rp4.502.000, harga emas 5 gram: Rp7.470.000, harga emas 10 gram: Rp14.885.000.
Selanjutnya untuk harga emas 25 gram sebesar Rp37.087.000. Harga emas 50 gram: Rp74.095.000, harga emas 100 gram: Rp148.112.000, harga emas 250 gram: Rp370.015.000.
Sedangkan emas 500 gram seharga Rp739.820.000 dan emas 1.000 gram seharga Rp1.479.600.000
Kemudian, potongan pajak harga beli emas disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.