Gus Ipul Berikan Sanksi kepada ASN Kemensos Terkait Keterlibatan dalam Judol sebagai Pembelajaran

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Ipul, mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) yang terlibat dalam praktik judi online, atau yang lebih dikenal dengan istilah judol.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Gus Ipul mencakup berbagai tingkat hukuman disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.
Setiap jenis hukuman yang diberikan bervariasi, berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi yang berlangsung, dan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Disiplin ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
Gus Ipul menjelaskan, terdapat kriteria yang jelas dalam penentuan hukuman, yang meliputi intensitas pelanggaran, jumlah uang yang dipertaruhkan dalam judi online, serta waktu pelanggaran tersebut terjadi, apakah dilakukan saat jam kerja atau tidak. Banyak faktor lain yang juga menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi ini.
Ia melanjutkan, dari total 1.900 pegawai yang teridentifikasi terlibat dalam judi online, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sedangkan 561 pegawai (29,53 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hukuman disiplin yang dikenakan dibedakan antara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk hukuman disiplin ringan bagi PPPK terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, hukuman disiplin sedang bagi PPPK meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang berlangsung selama 6, 9, atau 12 bulan.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa untuk hukuman disiplin berat bagi PPPK adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, yang tidak dilakukan atas permintaan sendiri.
Di sisi lain, untuk PNS, hukuman disiplin ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang untuk PNS terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Gus Ipul menegaskan bahwa hukuman disiplin berat bagi PNS dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
➡️ Baca Juga: Ilmuwan Iran Tantang Zionis Israel dengan Argumen Berdasar Al Quran
➡️ Baca Juga: Meningkatkan Kinerja Sistem iPhone Tanpa Reset Ulang dengan Langkah Efektif




