Perubahan Penting UU Ketenagakerjaan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja: Pesangon dan Larangan Tahan Ijazah

Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR membawa sejumlah perubahan signifikan bagi para pekerja. Beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang ini mencakup pengaturan pesangon, proses pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, serta larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa undang-undang baru ini tidak hanya mengatur empat poin utama yang berkaitan langsung dengan pekerja, tetapi juga mencakup 13 ketentuan baru. Salah satu poin yang mendapatkan perhatian khusus adalah larangan penahanan ijazah, yang kini telah dimasukkan secara resmi dalam teks undang-undang.
“RUU Ketenagakerjaan ini mengatur 13 ketentuan baru,” ujar Yassierli saat Rapat Paripurna Ke-9 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Salah satu ketentuan baru yang ditambahkan adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah serta dokumen pribadi lainnya selama proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait masalah ini, namun kini larangan tersebut telah menjadi bagian dari regulasi formal.
Yassierli menekankan bahwa dengan adanya larangan ini dalam undang-undang, ketentuan tersebut menjadi lebih kuat dan terikat secara hukum. Selain itu, undang-undang baru juga mencakup berbagai aspek lainnya, seperti sertifikasi kompetensi, pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta perlindungan bagi pencari kerja dan peserta magang.
Ketentuan berikutnya yang diatur dalam undang-undang ini adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam kerangka regulasi baru ini, BNSP akan diperkuat sebagai lembaga independen nonstruktural yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Pengawasan ketenagakerjaan juga akan diperkuat dengan peningkatan sumber daya manusia yang bertugas sebagai pengawas. Jumlah pengawas akan disesuaikan dengan rasio antara jumlah pengawas dan pekerja atau buruh di setiap daerah. RUU ini juga mencakup pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif.
“Pengawasan juga akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tambah Menteri Yassierli.
Aturan baru ini juga mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan di berbagai tingkatan pemerintahan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, terdapat pengaturan mengenai dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Yassierli menjelaskan bahwa dana cadangan pesangon ini dirancang untuk menghadapi situasi di mana perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
➡️ Baca Juga: Anggota Parlemen Thailand Terlibat Kasus Judi Online yang Menghebohkan
➡️ Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2026 Resmi: ASN Nikmati Libur Tiga Hari




